BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah diamankan di Satuan Tugas Intelijen dan Penindakan (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.
Kini Ujang Iskandar kembali menginjakan kaki di Palangka Raya, untuk menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya untuk mengikuti serangkaian proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penyelidikan Kejati Kalteng, Eko Nugroho menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh Ujang Iskandar adalah dengan melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah (Perusda) PD Agrotama Mandiri.
"Penyertaan modal ini dilakukan secara berkali-kali dengan total dana yang dikucurkan mencapai Rp 2 miliar," katanya, Rabu, 21 Agustus 2024.
Eko Nugroho menambahkan bahwa investasi yang dilakukan oleh Ujang Iskandar kepada Perusda PD Agrotama Mandiri diduga melanggar hukum, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Besaran kerugian negara yang ditimbulkan akan diumumkan secara terbuka pada saat pembacaan surat dakwaan yang akan dilakukan di persidangan.
--page
"Tunggu saja berkas pelimpahan dari kami dan proses sidangnya," tutup Eko Nugroho. (PATHUR/R)









