BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rangka transformasi digital dan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat, salah satunya melalui penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik/Sertipikat Elektronik.
Sejalan dengan hal tersebut, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Sosialisasi Implementasi Layanan Elektronik bertempat di Conference Room - Avilla Hotel, Pangkalan Bun.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Jajaran Forkopimda, OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, PPAT serta Perbankan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kotawaringin Barat, Tengku Ali Syahbana yang mewakili Pj Bupati Kotawaringin Barat.
Dalam sambutannya Ali Syahbana menyampaikan tentang manfaat dari Sertipikat Elektronik.
"Sertipikat elektronik bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan privasi, yang nantinya seluruh dokumen akan ditandatangani secara elektronik. Hal ini untuk memudahkan proses percepatan layanan administrasi. Selain itu, sertipikat elektronik juga bermanfaat secara efisiensi dan praktis dalam penggunaannya serta menghemat biaya dan tentunya mengurangi penggunaan kertas," jelas Asisten 1.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat, Febri Effendi, dalam sambutannya ia menjelaskan beberapa keunggulan dari Sertipikat Elektronik.
"Berbeda dengan sertifikat fisik yang rentan hilang atau rusak, Sertipikat Elektronik menawarkan kemudahan dan keamanan bagi pemilik tanah karena data disimpan dalam database elektronik Kementerian ATR/BPN sehingga terhindar dari risiko kehilangan akibat musibah, bencana, pencurian, atau upaya oknum lain untuk merampas tanah," jelasnya.
Adapun telah disampaikan paparan terkait Sertipikat Elektronik oleh Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN dan Kepala Seksi Penatapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat. (DANANG/R)









