PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perseteruan klaim kepemilikan tanah oleh oknum warga berinisial ES dengan LPP RRI Palangka Raya kembali berlanjut. Meskipun Mahkamah Agung telah menetapkan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Yang tertuang pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4160 K/Pdt/2022 Tanggal 14 Desember 2022 dan Putusan PK nomor: 673 PK/Pdt/2023 tertanggal 14 September 2023, dimana dalam hal ini dimenangkan oleh LPP RRI Palangka Raya, ES kembali mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Kepala Stasiun RRI Palangka Raya, Dwi Korianingsih mengungkapkan bahwa pihaknya kembali diganggu oleh ES yang sebelumnya mengaku memiliki tanah seluas 10 hektare di Jalan Tjilik Riwut KM 3, tepatnya di area pemancar RRI.

Klaim ES ini berdasarkan surat keterangan kepala kampung, sementara sejak 1976, tanah tersebut telah memiliki sertifikat setelah mendapatkan surat keputusan dari Gubernur Kalimantan Tengah tertanggal 07 April 1976.

"Tanah kami ini sudah bersertifikat sejak 04 Mei 1976 dengan nomor 13. Status tanah ini adalah Tanah Negara. Kalau dari mereka dasarnya dari surat keterangan kepala kampung dan yang katanya juga sudah teregister di kecamatan wilayah setempat. Hanya saja setelah dilakukan penelusuran, tidak ada registrasi terkait tanah tersebut," ungkapnya, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dia meminta agar lembaga negara, pemerintah, dan aparat penegak hukum tidak kalah oleh oknum mafia tanah. Ia menegaskan bahwa aset LPP RRI Palangka Raya adalah milik negara dan tidak bisa hilang tanpa dasar yang jelas.

--page

"Sampai tahun ini aset LPP RRI di lahan yang diklaim ini masih digunakan. Disini ada tower dan pemancar, kemudian bangunan rumah dinas dan diesel. Bahkan sampai saat ini juga RRI masih mengudara lewat saluran AM yang berada di tanah tersebut. Oleh sebab itu aset RRI dan sampai kapan pun aset Milik Negara," pungkasnya. (PATHUR/R)