BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejati Kalteng, Nanang Ibrahim Soleh menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Gunung Mas atas nama tersangka inisial H yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada tersangka dengan pertimbangan antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka," ucap Nanang, Rabu, 21 Agustus 2024.
Kronologis tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka H pada Selasa 11 Juni 2024, sekira pukul 17.00 WIB, tersangka membeli rokok di warung Bapak Kameluh yang berada di Desa Tumbang Manyangan RT.002, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Setelah itu tersangka melihat tas merek Polodanny berwarna coklat milik saksi korban Badih di atas meja yang berada di depan warung, Lalu tersangka mengambil tas dan melihat di dalam tas terdapat uang senilai Rp6.000.000.
Tersangka baru menggunakan uang tersebut senilai Rp200.000. Tersangka mengambil tas merek Polodanny berwarna coklat yang berisi uang senilai Rp6.000.000.
"Saya ucapan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas serta Jaksa Fungsional yang telah aktif, menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan," kata Nanang. (MARINI/R)









