BORNEONEWS, Palangka Raya - Berkas perkara kasus dugaan korupsi menyeret mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra menyampaikan jika berkas perkara Ujang perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal dalam kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) yang dilanjutkan dengan Exspress Air antara saksi Reza Andriadi selaku Direktur PD.Agrotama dengan Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas.
"Hal ini tanpa terlebih dahulu dilakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis, begitu juga penyewaan pesawat Riau Airlines dan Express Air dan terhadap persetujuan pembukaan blokir (pencairan) Bank Garansi tersebut, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat" kata Dodik, Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam hal ini tersangka Ujang dinilai melanggar prinsip kehatian-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi pemerintah, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kobar.
"Tim penyidik telah mengirim Berkas Perkara ke Penuntut Umum (Tahap I) pada tanggal 13 Agustus 2024 yang selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2024 oleh penuntut Umum Berkas Perkara dinyatakan lengkap (P-21)," beber Dodik.
Sebagai informasi jika pada 20 Agustus 2024 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) inisial UI di Kejaksaan Agung, serta oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan selama 20 hari (T-7).
"Kemudian 21 Agustus 2024 tersangka UI dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya untuk proses pelimpahan ke Pengadilan," tutup Dodik. (MARINI/R)









