BORNEONEWS, Palangka Raya - Tersangka kasus dugaan korupsi Ujang Iskandar akan menjalani penahanan di Rutan Kelas IIa Palangka Raya sampai 08 September 2024.
"Hari ini tersangka dipindahkan penahanannya dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya untuk proses pelimpahan ke pengadilan," kata Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Rabu, 21 Agustus 2024
Dodik mengatakan berdasarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara (P-16A) Nomor : Prin-1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 Tanggal 20 Agustus 2024, telah ditunjuk 10 Jaksa Penuntut Umum untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Tim Jaksa akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan," jelas Dodik.
Pemindahan ini dibantu oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.
"Memindahkan penahanan tersangka UI selaku Mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio selaku Komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri) dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIa Palangka Raya," tutup Dodik. (MARINI/R)









