JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Polres Metro Jakarta Selatan telah melanjutkan pemeriksaan terhadap Tiko Aryawardhana, suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari, terkait kasus dugaan penggelapan dana yang mencapai Rp6,9 miliar. Kasus ini dilaporkan oleh mantan istri Tiko yang dikenal dengan inisial AW. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Tiko untuk memberikan keterangan lebih lanjut dalam rangka proses penyidikan. "Pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut baru dilakukan sekali, tetapi Tiko telah memberikan keterangan tambahan beberapa kali," ungkap Nurma kepada wartawan di Jakarta. Dalam pemeriksaan tambahan, penyidik menyiapkan 25 pertanyaan untuk dijawab oleh Tiko. Meskipun demikian, status hukum Tiko saat ini masih sebagai saksi dalam kasus penggelapan dana ini. Para penyidik juga tengah berupaya untuk menyelesaikan berkas terkait kasus tersebut guna memastikan adanya kelengkapan dari barang bukti serta saksi-saksi yang diperlukan. Lebih lanjut, Tiko Aryawardhana menunjukkan optimisme bahwa kasus dugaan penggelapan yang melibatkan dirinya ini akan dihentikan, karena ia merasa tidak bersalah. Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, meyakini bahwa bukti-bukti yang ada tidak akan cukup untuk membuktikan tuduhan tersebut, sehingga ia percaya bahwa kasus ini akan ditutup. Sebelumnya, Tiko telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada beberapa kesempatan, yakni pada tanggal 16 Juli, 24 Juli, 12 Agustus, dan 15 Agustus. Kasus ini berawal dari kerjasama antara AW dan Tiko yang mendirikan sebuah perusahaan di bidang makanan dan minuman dengan modal awal sebesar Rp2 miliar pada rentang waktu 2015 hingga 2021. ANTARA