**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menegaskan bahwa tindakan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pengajuan bakal calon perseorangan pada Pilkada Jakarta berpotensi melanggar hak-hak yang dimiliki oleh warga negara.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pencatutan KTP Elektronik ini menimbulkan dua isu penting terkait pelanggaran hak asasi manusia. Pertama, tindakan ini melanggar prinsip perlindungan data pribadi. KTP mengandung informasi sensitif dan identitas lengkap seseorang.
Anis menjelaskan bahwa pengumpulan dan pengungkapan identitas individu tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi (*Personal Data Protection Act*).
Kedua, pencatutan KTP juga dinilai sebagai pelanggaran hak warga untuk memilih. Dalam Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 12 mengenai HAM dan Kelompok Rentan dalam Pemilu, dinyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan tidak hanya berdasarkan hasil, tetapi juga melalui proses yang berkualitas.
Lebih lanjut, Anis menekankan bahwa pemilu bukan sekadar alat legitimasi untuk kekuasaan politik, tetapi merupakan mekanisme fundamental untuk melaksanakan hak konstitusional setiap warga negara yang berkaitan dengan hak asasi manusia, serta menjadi manifestasi dari kedaulatan rakyat.
Anis juga menegaskan bahwa pencatutan KTP dalam konteks ini merupakan bentuk manipulasi terhadap pilihan politik warganya, yang menciptakan ketidakadilan dan ketidaktransparanan dalam memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.
Tindakan ini bertentangan dengan Pasal 25 Ayat (2) dari Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Sebagai informasi, Komnas HAM telah menerima sejumlah pengaduan mengenai dugaan pencatutan KTP terkait pencalonan bakal calon perseorangan pada Pilkada Jakarta. Salah satu pengaduan disampaikan langsung oleh Beka Ulung Hapsara, mantan Komisioner Komnas HAM periode 2017 hingga November 2022, pada 20 Agustus 2024.
Menanggapi banyaknya laporan mengenai pencatutan KTP, Komnas HAM mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran ini dan mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan regulasi pemilu yang berlaku.
Di samping itu, Komnas HAM juga meminta kepada pemerintah untuk menunjukkan komitmen dalam melindungi data pribadi semua warga negara. Mereka mendesak agar pemerintah segera menyiapkan seluruh instrumen yang diperlukan untuk menerapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, beserta aturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, saat UU PDP ini mulai berlaku efektif pada Oktober 2024, kita akan memiliki sistem perlindungan yang optimal untuk menjaga kerahasiaan data pribadi setiap warga negara, ujar Anis.
Komnas HAM berkomitmen untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024, demi tercapainya pemilu yang bebas, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
ANTARA
Komnas HAM Sebut Pencatutan KTP Langgar Hak Warga Negara
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menko Bahlil Bidik PNBP ESDM Capai Rp165 Triliun
OJK Kalteng Perkuat Inklusi Keuangan hingga Desa, Sasar Penyandang Disabilitas dan Pelajar
Monchengladbach Sudahi Rentetan Kekalahan dengan Bungkam Stuttgart
CBI Group Sudah Kirim 6.000 Liter BBM untuk Bantu Tangani Karhutla TNTP
Persib Bandung Alihkan Fokus ke Laga Hadapi Garudayaksa FC
CBI Group Kembali Bantu 2.000 Liter BBM untuk Karhutla TNTP
Komentar (0)
Memuat komentar…







