MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat saat ini masih berada dalam fase menunggu keputusan dari KPU RI terkait respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, dalam keterangan yang disampaikannya. Pada kesempatan tersebut, Khuwailid menyatakan bahwa pihaknya terus menantikan arahan dari KPU RI sehubungan dengan teknis pelaksanaan pencalonan, yang hingga saat ini belum mendapatkan keputusan resmi. "Kami KPU di provinsi serta kabupaten dan kota di NTB tentunya akan menunggu regulasi yang akan dikeluarkan oleh KPU RI," kata Khuwailid setelah hadir dalam acara deklarasi pemilihan kepala daerah damai di Mataram. Putusan MK yang berkaitan dengan batasan jumlah suara untuk pencalonan memang cukup mempengaruhi mekanisme yang sudah ada sebelumnya. Dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, ambang batas suara sebelumnya ditetapkan sebesar 25 persen, namun kini akan diubah menjadi berdasarkan jumlah pemilih yang terdaftar. "Hal ini tentu akan berdampak, sehingga kami masih menunggu pedoman teknis pendaftaran yang belum ditetapkan oleh KPU," ujarnya. Lebih lanjut, Khuwailid mengungkapkan bahwa dalam Peraturan KPU (PKPU) yang ada, acuan yang digunakan merujuk kepada Undang-Undang yang berlaku. Namun, ia menekankan pentingnya menunggu apakah akan ada perubahan lebih lanjut dalam Undang-Undang tersebut. "PKPU pencalonan sudah 'clear', yang kami nantikan adalah pedoman teknis syarat pencalonan berdasarkan PKPU 8 Tahun 2024. Kami telah memastikan kesiapan pendaftaran," tambahnya. Dengan semakin dekatnya waktu pendaftaran, Khuwailid menjelaskan bahwa seandainya terjadi perubahan akibat putusan MK, hal tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap persiapan pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah. "Kami sedang menunggu aturan-aturan yang akan ada. KPU provinsi, kabupaten dan kota tidak dapat melakukan langkah sendiri tanpa ada kebijakan atau regulasi dari KPU RI. Kami tetap siap menghadapi pendaftaran meskipun hanya tersisa enam hari lagi," jelasnya. Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB, Itratif, menjelaskan bahwa setelah putusan MK, pihaknya juga belum menerima arahan dari Bawaslu RI. Namun, ia menegaskan bahwa mereka siap menghadapi segala konsekuensi yang mungkin muncul akibat putusan tersebut. "Mengacu pada putusan MK sebelum pemilihan presiden, KPU langsung mengambil langkah berdasarkan putusan tersebut tanpa harus menunggu PKPU. Meskipun dalam prosesnya mungkin ada dugaan pelanggaran kode etik. Kami akan tetap menunggu keputusan selanjutnya, karena pengawasan pelaksanaan teknis berada di KPU. Kami siap mengawasi setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh KPU," tegasnya. ANTARA