**Borneonews - Yogyakarta**, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah di seluruh Pulau Jawa untuk segera menyelesaikan proses pencairan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang berkaitan dengan pengamanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa semua aspek pengamanan dapat terlaksana dengan baik selama penyelenggaraan pilkada.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyatakan dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung di Yogyakarta bahwa pencairan dana, khususnya untuk pengamanan pilkada, harus segera dilakukan. "Kami meminta agar pendanaan untuk pilkada atau NPHD terkait pengamanan dipercepat," ujarnya.
Horas menyampaikan bahwa realisasi NPHD bagi penyelenggara pemilu, mencakup anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), telah tercapai 100 persen oleh pemerintah daerah se-Jawa. Anggaran yang dialokasikan untuk KPU mencapai Rp9,87 triliun, sementara untuk Bawaslu sebesar Rp2,51 triliun.
Namun, untuk NPHD pengamanan pilkada yang diperuntukkan bagi TNI baru terealisasi sebesar 88,3 persen dari anggaran yang disepakati, yaitu Rp273,01 miliar. Sedangkan untuk kepolisian, pencairan telah mencapai 94,3 persen dari total anggaran Rp850,84 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Horas mengungkapkan bahwa terdapat sembilan kabupaten di Pulau Jawa yang belum menandatangani NPHD pengamanan pilkada dengan TNI. Kabupaten-kabupaten tersebut termasuk Gunungkidul, Bantul (DI Yogyakarta), Kediri, Banyuwangi, Pacitan, Sidoarjo (Jawa Timur), Garut, Subang, dan Kuningan (Jawa Barat).
Selain itu, Kemendagri mencatat enam kabupaten yang juga belum menandatangani NPHD dengan Polri, antara lain Subang, Kuningan, Gunungkidul, Bantul, Pacitan, dan Sidoarjo. Penandatanganan NPHD ini krusial agar adanya pengamanan yang efektif dan bisa menjamin stabilitas selama pelaksanaan pilkada.
Horas juga menegaskan pentingnya pendanaan untuk pengamanan, yang termasuk dalam kategori wajib. Stabilitas politik, hukum, dan keamanan merupakan aspek krusial yang harus diutamakan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. "Karena ini adalah urusan wajib, maka bisa dianggarkan tanpa harus menunggu perubahan Perda APBD, dan dapat memanfaatkan belanja tak terduga," lanjutnya.
Dalam hal pencairan dana hibah pengamanan pilkada tidak dapat diselesaikan tepat waktu, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan langkah intervensi dengan menggunakan dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH). "Namun, jika kami terpaksa melakukan *intercept*, itu bukanlah langkah yang baik bagi pemerintah daerah, karena menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban mereka. Ini adalah langkah terakhir," tegasnya.
ANTARA
Kemendagri Dorong Pemda Jawa Segera Selesaikan NPHD Pilkada 2024
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Kemendikdasmen Beri Fleksibilitas Susulan TKA untuk Wilayah Karhutla
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







