JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra, memberikan pandangannya mengenai proses revisi Undang-Undang Pilkada yang sedang berlangsung. Ia menyatakan bahwa upaya Badan Legislasi DPR RI untuk merevisi undang-undang tersebut akan berpotensi menciptakan cacat hukum yang serius serta berisiko batal demi hukum. Menurutnya, langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Riawan menegaskan, "Secara hukum, apabila DPR memaksakan untuk merevisi UU Pilkada, maka undang-undang tersebut akan cacat secara hukum dan hilang kekuatan hukum karena bertentangan dengan UUD Negara RI 1945." Ia juga menggarisbawahi bahwa tindakan ini dapat memicu potensi gerakan protes masif di kalangan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh sikap DPR dan pemerintah, yang dianggap masih terjebak dalam politik yang tidak konsisten menjelang akhir masa jabatan mereka, terutama dalam menanggapi berbagai keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menyinggung tentang ketidakpastian yang muncul akibat perbedaan perlakuan dalam dua putusan Mahkamah Konstitusi yang berbeda. Di satu sisi, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri meskipun terdapat batasan usia. Di sisi lain, Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas untuk pencalonan yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungannya dalam mengusung pasangan calon kepala daerah. Riawan mengingatkan, jika pemerintah serta DPR tidak bersikap hati-hati, maka bisa saja gerakan masyarakat yang menuntut perubahan bisa menggulingkan pemerintahan yang ada sebelum bulan Oktober datang. Ia juga mengingatkan bahwa hal ini dapat berujung pada rendahnya kepercayaan publik terhadap para calon presiden dan wakil presiden yang akan terpilih. Kondisi semakin diperburuk oleh menurunnya kesejahteraan masyarakat yang bersamaan dengan proyek ambisius Ibu Kota Nusantara (IKN), yang disebutnya telah membawa rakyat dan negara terhadap utang luar negeri yang semakin menumpuk. "Situasi ini bisa menjadi ancaman serius bagi pemerintahan yang baru saja akan mengalami peralihan kekuasaan dalam waktu dekat," ungkapnya. Dalam perkembangan sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang terkait Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada. Langkah ini akan dibahas dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan segera, dengan harapan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan untuk melanjutkan pembahasan ini dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pada kesempatan tersebut, delapan fraksi di Badan Legislasi DPR RI menyatakan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada. Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, serta Fraksi PPP. Namun, Fraksi PDI Perjuangan menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mewakili pemerintah juga menyatakan persetujuan untuk memaripurnakan RUU Pilkada ini. Dalam pembahasan tersebut, terdapat dua materi penting yang menjadi pokok pembicaraan. Pertama, ada penyesuaian terkait Pasal 7 UU Pilkada mengenai syarat usia pencalonan, yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung. Poin dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e disepakati bahwa usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota ditetapkan minimal 25 tahun, yang dihitung mulai sejak pelantikan pasangan terpilih. Namun demikian, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa batasan usia seharusnya dihitung sejak penetapan pasangan calon. Kedua, pembahasan mengenai perubahan Pasal 40 UU Pilkada yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah juga menjadi sorotan, di mana keputusan ini hanya mengakomodasi sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi. ANTARA