JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menghadapi dakwaan atas penerimaan aliran dana ilegal yang mencapai Rp4,57 triliun. Hal ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah yang terjadi di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi menyatakan bahwa dana tersebut diperoleh melalui pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal. Operasi ini dilakukan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, dengan dukungan dari Harvey Moeis yang berperan sebagai perwakilan PT RBT serta Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT berikut afiliasinya. Pada sidang pembacaan surat dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, JPU mengungkapkan bahwa perbuatan Suparta menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp300 triliun. Selain menerima dana korupsi, Suparta juga didakwa terlibat dalam praktik pencucian uang dengan mengalihkan biaya pengamanan alat *processing* untuk penyaluran timah yang diperoleh dari kegiatan pertambangan ilegal. Pencucian uang ini dilaporkan melibatkan istri Suparta, Anggreini, yang menjadi penerima dana tersebut. Dalam rincian lebih lanjut, dakwaan terhadap Suparta mencakup pembelian enam unit mobil, satu truk, serta dua sepeda motor roda tiga. Tindakannya berpotensi mengakibatkan hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Reza Andriansyah, yang turut diadili dalam persidangan yang sama, juga menghadapi konsekuensi hukum atas keterlibatannya dalam praktik korupsi yang dilakukan bersama Suparta dan Harvey. Reza diketahui memiliki pemahaman yang cukup mendalam tentang seluruh aktivitas ilegal tersebut. JPU menjelaskan bahwa awalnya Suparta, Harvey, dan Reza membentuk perusahaan fiktif untuk berpura-pura berfungsi sebagai mitra layanan untuk PT Timah, sehingga mereka dapat mendapatkan surat perjanjian kerja sama terkait pengangkutan. Melalui perusahaan tersebut, mereka melakukan pembelian bijih timah dari penambang ilegal, yang kemudian dijual kembali kepada PT Timah. Dengan pengaturan ini, Suparta dan rekan-rekannya mengendalikan aliran keuangan perusahaan cangkang itu, termasuk memerintahkan staf PT Fortuna Tunas Mulia — perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan PT RBT — untuk menandatangani cek kosong. Cek tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan uang terkait pengiriman bijih timah. Setelahnya, Suparta, Harvey, dan Reza memperoleh pembayaran dari PT Timah untuk bijih timah yang asalnya dari aktivitas penambangan ilegal. Mereka juga menerima pembayaran dari kerja sama sewa peralatan *processing*, dengan harga yang dibayarkan oleh PT Timah jauh lebih tinggi dari seharusnya. Suparta dan Harvey menikmati keuntungan biaya pengamanan alat *processing* untuk penyaluran timah yang diperoleh dari kegiatan ilegal, dengan besaran berkisar antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton, juga yang diterima melalui istri Suparta. JPU menambahkan bahwa dana-dana tersebut dicatat seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan atau *corporate social responsibility* (CSR) dari beberapa *smelter*, termasuk CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa. Hal ini menggambarkan betapa kompleks dan terstrukturnya jaringan praktik korupsi ini. ANTARA