YOGYAKARTA –
**Borneonews - Yogyakarta**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta meminta agar masyarakat di daerah ini berperan aktif dalam mengawasi setiap langkah pada tahapan pencalonan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Langkah ini diambil untuk menghindari praktik kecurangan yang dapat merusak proses demokrasi. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, menjelaskan pentingnya pengawasan partisipatif dari masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen di Yogyakarta agar berkontribusi dalam memastikan setiap tahap pencalonan dilakukan dengan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu peran penting yang bisa diemban oleh masyarakat adalah menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan pemilihan, termasuk saat pencalonan calon kepala daerah. Jantan menegaskan bahwa langkah ini esensial untuk menghasilkan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yang dilaksanakan secara demokratis, berlandaskan pada prinsip-prinsip seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan yang ketat pada setiap tahap pencalonan untuk memastikan semua prosedur dikenal dan dipatuhi. Proses yang harus diperhatikan mulai dari pendaftaran calon, pemeriksaan kesehatan, penelusuran berkas administrasi, penetapan calon, hingga pengundian nomor urut untuk pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Apabila terjadi pelanggaran atau indikasi kecurangan, Jantan menjamin Bawaslu Kota Yogyakarta akan mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengharapkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta tetap berpegang pada prinsip-prinsip seperti kemandirian, kejujuran, keadilan, ketertiban hukum, serta keterbukaan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan. Selain itu, Jantan mendorong KPU untuk proaktif mengumumkan informasi terkait jadwal pendaftaran pasangan calon sebelum masa pendaftaran dibuka, baik melalui media massa maupun di situs resmi mereka. Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pendaftaran pasangan calon direncanakan akan berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. ANTARA