JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, menanggapi tuduhan yang menyebut bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disetujui dalam pembicaraan tingkat I bertujuan untuk menjegal partai politik tertentu dalam kontestasi Pilkada 2024. Menurutnya, tidak ada niatan untuk merugikan partai mana pun, termasuk di Jakarta. Dalam pertemuan Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Awiek—sapaan akrabnya—menyatakan, RUU yang dibahas juga akan berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut akan diterapkan secara umum di 37 provinsi dan juga di Yogyakarta, di mana pemilihan kepala daerah juga akan berlangsung. Dia juga membantah anggapan bahwa RUU Pilkada ini digulirkan untuk memberikan keistimewaan kepada calon tertentu agar dapat ikut dalam Pilkada 2024. Baidowi menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan asas darurat, mengingat pendaftaran Pilkada 2024 akan dimulai pada tanggal 27 Agustus. "Sama sekali tidak ada tujuan untuk memprioritaskan calonn tertentu. Kami mengikuti asas kedaruratan waktu, di mana pendaftaran akan segera dibuka. Kami ingin menghindari kebimbangan hukum agar pelaksanaan pilkada berjalan lancar," jelasnya. Lebih lanjut, dia menekankan bahwa semua warga negara Indonesia yang telah berusia 30 tahun pada bulan Februari 2025 berhak untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur, sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menanggapi isu mengenai dugaan pembangkangan konstitusi oleh DPR dan pemerintah terkait revisi UU Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa maupun DPR maupun pemerintah bertindak sesuai dengan kewenangan mereka sebagai pembentuk undang-undang. "Saya rasa tuduhan itu tidak berdasar. Tugas konstitusional kita adalah membuat undang-undang. Fungsi legislatif terletak di parlemen," ungkapnya. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada rapat paripurna DPR yang akan datang, dengan tujuan untuk mengesahkannya menjadi undang-undang. Dalam Rapat Panja RUU Pilkada tersebut, terdapat dua materi penting yang telah disepakati. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada mengenai syarat usia pencalonan, yang kini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Berdasarkan kesepakatan, calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati, calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan pasangan terpilih. Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengakomodasi beberapa aspek dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan. Peraturan ini hanya berlaku bagi partai nonparlemen yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan partai politik yang memiliki kursi tetap mengikuti ketentuan lama, yaitu minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah. Di sisi lain, khusus di Jakarta, saat ini PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memiliki pasangan koalisi, sementara partai-partai lainnya bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilkada 2024. ANTARA