**Borneonews - Jakarta**, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Benediktus Hestu Cipto Handoyo, memberikan peringatan kepada Badan Legislasi DPR RI untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah. Ia menekankan bahwa penting untuk tetap menerapkan syarat partai politik dalam pencalonan agar stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia dapat terjaga dengan baik.
Hestu menegaskan bahwa pengabaian terhadap putusan MK oleh Baleg tidak hanya akan melanggar prinsip-prinsip fundamental hukum tata negara, tetapi juga dapat berpotensi menciptakan krisis konstitusional yang parah. Dalam pandangannya, keputusan MK memegang kekuatan hukum yang final dan wajib diikuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan ini bukanlah sebuah *open legal policy* yang bisa ditafsirkan secara bebas. Sebaliknya, ketentuan yang ada jelas dan tegas, sehingga tidak perlu ada interpretasi tambahan dari para pembentuk undang-undang. Oleh karena itu, semua pihak, termasuk lembaga legislatif seperti Baleg DPR, mempunyai kewajiban untuk menghormati dan melaksanakan putusan yang telah ditetapkan oleh MK.
Lebih lanjut, Hestu menjelaskan mengenai konsekuensi yang mungkin timbul jika Baleg mengabaikan putusan tersebut. Pertama, akan ada pelanggaran terhadap prinsip negara hukum yang diakui secara serius. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam bidang legislasi, Baleg harus patuh terhadap hukum, termasuk keputusan yang telah ditetapkan oleh MK.
Ia memperingatkan bahwa jika Baleg tidak memperhatikan putusan itu, maka legitimasi hukum negara bisa dipertanyakan dan menimbulkan ketidakpastian di kalangan masyarakat. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan konstitusi Indonesia.
Konsekuensi kedua yang diungkapkan adalah munculnya potensi konflik antarlembaga negara. MK mungkin akan memberikan teguran kepada Baleg, dan jika peringatan itu diabaikan, hal ini bisa mengarah pada krisis konstitusi yang lebih mendalam. Dalam skenario yang lebih ekstrim, bentrokan ini dapat menyebabkan kebuntuan antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Dari sudut pandang politik, tindakan Baleg yang membangkang terhadap keputusan MK berisiko dianggap sebagai langkah yang inkonstitusional. Hal ini akan berimbas pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Partai politik yang dominan dalam Baleg bisa menghadapi reaksi negatif dari publik, yang berpotensi menggerus legitimasi politik mereka.
Selain itu, dalam skenario terburuk, pengabaian keputusan ini bisa menjadi alasan untuk mengajukan gugatan hukum atau bahkan proses pemecatan bagi anggota legislatif yang terbukti melakukan pelanggaran konstitusi yang serius.
Sebelumnya, pada tanggal 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 berisi perubahan mengenai ambang batas pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pasangan calon kepala daerah. Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menekankan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mencontreng tafsir sebelumnya oleh Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa perhitungan dilakukan sejak pasangan calon terpilih dilantik.
ANTARA
Baleg Diminta Hormati Putusan MK untuk Stabilitas Hukum dan Demokrasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Komentar (0)
Memuat komentar…






