BORNEONEWS, Kotim - Setelah menahan delapan pria dan dua wanita yang sedang pesta sabu dalam kamar kos, di Jalan Wengga, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, kini jajaran Satreskoba Polres Kotim meringkus seorang pengedar.

Pengedar tersebut Dody Mahmudi alias Dodi, ditangkap di kamar baraknya di Gg Kaca Pirin, Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang. Polisi menangkap Dodi, Minggu (22/6/2016), setelah melakukan pengembangan atas tertangkapnya 10 orang itu.

“Ia tertangkapnya Dody adalah hasil pengembangan kami dari penggerebekan di barak,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan, di Sampit, Senin (27/6/2016).

Barang bukti yang disita oleh polisi, 1,8 gram sabu, uang Rp550 ribu hasil penjualan, timbangan digital, celana jeans, empat plastis klip, dan satu unit sepeda motor Scoopy KH 3311 LG yang sering digunakan mengantar barang haram itu.

Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan laporan, di sebuah barak Jalan Wengga ada yang sering digunakan untuk pesta sabu. Aparat melakukan penyelidikan. Setelah melihat situasi, jajaran Satreskoba dan Satlantas Polres Kotim melakukan penyergapan. Alhasil, 10 orang yang asik mengisap sabu secara bergiliran itu kaget, sehingga langsung mengakui perbuatannya dan dibawa kemapolres.

Dari pengakuan 10 orang pesta sabu itu, mereka mendapatkan barang dari Dodi, yang tinggal di Jl Jaya Wijaya. Hal itupun langsung ditanggapi aparat, mereka melakukan penggeledahan di rumah tersangka tersebut.

Setelah di geledah aparat mendapatkan tiga bungkus plastik berisi sabu, di dalam celana tersangka. Selain itu, ketika menggeledah rumah juga ditemukan satu paket sabu di dalam kamar tersebut.

Mendapatkan hal itu, polisi langsung membawa tersangka ke kantor. Guna pemeriksaan lebih lanjut, dan mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam peredaran barang haram itu. (M. HAMIM/N).