**Borneonews - Jakarta**, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengeluarkan pernyataan kritis terkait hasil diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah. KPPOD menuding bahwa revisi tersebut berpotensi melanggar kepastian hukum serta akuntabilitas dalam proses pemilihan kepala daerah yang selanjutnya dapat mengganggu efektivitas pemerintahan daerah.
Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, menilai bahwa langkah revisi UU Pilkada tersebut tampak sebagai upaya untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam keterangannya, dia menegaskan bahwa revisi ini menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK, khususnya yang dibacakan pada 20 Agustus 2024.
Ia menggarisbawahi bahwa putusan MK ini bersifat final dan mengikat, dimana menekankan pentingnya prinsip keadilan serta kesetaraan bagi semua calon dalam kompetisi pemilihan kepala daerah. Keputusan tersebut juga memberikan kesempatan kepada para calon alternatif untuk bersaing dengan koalisi yang lebih kuat.
Lebih lanjut, keberlanjutan keputusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 juga mengatur bahwa perhitungan syarat usia untuk calon kepala daerah harus dimulai sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat dilantik menjadi pejabat terpilih. Menurut Herman, hak ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat demokrasi lokal di tengah tantangan politik dinasti yang ada.
Herman menegaskan bahwa hasil revisi UU Pilkada tersebut bertentangan dengan tujuan untuk melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas. Kapasitas serta integritas kepala daerah menjadi elemen kunci dalam memastikan pemerintahan daerah yang baik.
Dia menambahkan, jika revisi UU tersebut sembarangan, hal ini tidak hanya mengganggu sistem pemilihan yang berlandaskan asas *Luber* dan *Jurdil* (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil), tetapi juga berisiko merusak integritas serta efektivitas pemerintahan daerah. Implikasinya, hal tersebut dapat mengancam pencapaian tujuan utama dari otonomi daerah, yaitu kesejahteraan masyarakat.
KPPOD memiliki beberapa sikap terkait masalah ini, di antaranya adalah:
1. Menguatkan dukungannya terhadap implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada 20 Agustus 2024, serta menolak revisi UU Pilkada yang dapat merusak integritas serta keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.
2. Meminta kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mematuhi keputusan yang ditetapkan oleh MK.
3. Mendorong KPU untuk menindaklanjuti keputusan-keputusan MK yang relevan.
4. Mengharapkan agar pemerintah dan DPR merumuskan undang-undang dengan pertimbangan hukum yang akurat, serta melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan yang bermakna.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU mengenai perubahan UU Pilkada dalam rapat paripurna DPR di waktu mendatang, dengan tujuan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja RUU Pilkada, di mana delapan fraksi di DPR menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan. Fraksi-fraksi tersebut mencakup Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP, sementara Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan tersebut untuk diundangkan.
Dalam rapat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan persetujuan dari pemerintah untuk melanjutkan pemparipurnaan RUU Pilkada. Dalam diskusi itu, terdapat dua isu penting yang disepakati, yakni penyesuaian Pasal 7 mengenai syarat usia pencalonan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan perubahan Pasal 40 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang hanya mengakomodasi sebagian putusan MK.
ANTARA
KPPOD Soroti RUU Pilkada, Ancaman Kepastian Hukum dan Demokrasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







