BATAM –
**Borneonews - Batam**, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengubah pendekatan dalam menangani kapal-kapal hasil rampasan yang sebelumnya disita karena melanggar ketentuan. Alih-alih menenggelamkan atau menghancurkan kapal-kapal tersebut, KKP kini mengambil langkah untuk menghibahkan kapal-kapal itu kepada nelayan yang memerlukan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, saat memberikan penjelasan di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau. Menurut Pung Nugroho, yang lebih sering disapa Ipunk, kebijakan menghibahkan kapal tersebut merupakan solusi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. Dia menekankan bahwa menghibahkan kapal kepada kelompok nelayan yang membutuhkan akan memberikan dampak positif yang lebih besar dibandingkan dengan cara menenggelamkannya. Ipunk menjelaskan bahwa sebelumnya, praktik menenggelamkan kapal ternyata tidak efisien. Proses tersebut tidak hanya memerlukan biaya yang cukup tinggi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan. Salah satu contoh yang disampaikan adalah tentang penenggelaman kapal yang dilakukan dengan cara menaruh pemberat berupa batu di atas kapal. Namun, saat kapal tersebut mencapai dasar perairan, arus bawah seringkali mengakibatkan kapal berbalik, menyisakan pemberat yang terlepas dan membuat kapal kembali muncul ke permukaan. Ia menceritakan pengalaman tentang kapal yang dulunya ditenggelamkan di Pontianak, yang kemudian ditemukan kembali di Karimun Jawa. “Menenggelamkan kapal memang memerlukan biaya. Saya pernah melakukannya di Pontianak, dan tidak lama kemudian kapal itu muncul di Karimun Jawa,” ujarnya. Terkait dengan upaya memberikan efek jera kepada pelanggar, Ipunk berpendapat bahwa aparat yang bertugas menjaga perairan perlu lebih kreatif dan aktif. Meskipun kebijakan penenggelaman atau penghancuran kapal sudah dilaksanakan, praktik pencurian ikan di perairan Indonesia tetap terjadi. “Mau kapal ditenggelamkan atau dibom, hasilnya tetap sama. Mereka akan kembali karena kebutuhan, dan tidak ada efek jera bagi mereka. Dari dulu mereka tidak berhenti, jadi yang perlu dilakukan aparat adalah bertindak lebih kreatif dan aktif dalam menindak pelanggar,” ungkapnya. Sampai pada semester pertama tahun 2024, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 116 kapal, yang terdiri dari 16 kapal ikan asing dan 100 kapal nelayan asal Indonesia. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. ANTARA