JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, yang kerap disapa Cak Imin, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya rapat Badan Legislasi (Baleg) yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang lebih dikenal dengan istilah *RUU Pilkada*. Dalam sebuah pernyataannya, Cak Imin mengungkapkan kekecewaannya tentang situasi tersebut. "Saya secara tegas menyatakan bahwa saya tidak tahu mengenai hal ini. Tiba-tiba saja DPR mulai mendiskusikannya. Jujur saya tidak mendapat informasi apapun tentang ini. Saya malah merasa heran, mengapa saya tidak diberitahu? Sampai saat ini, saya masih belum mengerti," ujarnya saat ditemui di area Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu malam. Lebih jauh, Cak Imin juga menekankan bahwa dirinya tidak mendapatkan informasi mengenai persetujuan partainya tentang RUU Pilkada itu. Ia menegaskan, "Iya, saya juga tidak tahu tentang itu. Saya tidak diberi tahu. Bahkan, saya baru menerima undangan untuk rapat paripurna yang dijadwalkan besok, dan saya juga tidak mengetahui kapan rapat tersebut akan dilaksanakan." Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama dengan pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR mendatang, dengan tujuan agar RUU ini dapat disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini dicapai pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu. Dalam sesi tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, meminta konfirmasi mengenai kelanjutan pengolahan hasil pembahasan RUU tersebut. "Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang ada?" tanyanya seraya mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. Kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada ini didukung oleh delapan fraksi yang tergabung dalam Baleg DPR RI. Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP, yang semuanya menyatakan setuju untuk melanjutkan proses RUU ini. ANTARA