JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengungkapkan pandangannya mengenai proses pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi DPR RI. Dia berpendapat bahwa terdapat nuansa kepentingan tertentu yang mengedepankan sosok Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), untuk dapat maju dalam Pilkada 2024. Ujang menunjukkan bahwa keputusan dalam pembahasan ini mencerminkan kepentingan tersebut, terutama dalam hal penetapan batas usia pencalonan. DPR dikatakan kembali merujuk kepada Putusan Mahkamah Agung, yang berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkini. Hal ini, menurutnya, membuka kesempatan bagi Kaesang untuk turut serta dalam perhelatan pilkada mendatang. "Publik bertanya-tanya mengapa proses ini berlangsung sangat cepat dan mengapa ditetapkan usia 30 tahun sesuai dengan putusan MA," ujar Ujang pada wawancara di Jakarta. Menurutnya, masyarakat mulai mencurigai bahwa dinamika ini hanya menguntungkan segelintir pihak. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengharuskan calon kepala daerah berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan. Selanjutnya, Ujang juga menganggap bahwa PDI Perjuangan mempunyai alasan yang sah untuk merasa dirugikan oleh hasil pembahasan RUU tersebut. Saat ini, PDI Perjuangan sudah tidak berada dalam koalisi pemerintahan, dan mereka tentu akan menghadirkan narasi-narasi yang bertentangan dengan partai politik lainnya. "Oposisi jelas dirugikan, dan mereka akan mengajak masyarakat untuk bersuara melawan, serta menyuarakan penolakan," imbuhnya. Seperti diketahui, Kaesang kini sedang dipertimbangkan untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah. Baru-baru ini, Partai NasDem pun sudah menyatakan dukungannya terhadap pasangan Ahmad Luthfi dan Kaesang untuk Pilkada tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa saat ini Kaesang masih berusia 29 tahun dan akan mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember 2024, setelah tahapan pencalonan Pilkada 2024 berlangsung. Dalam rapat Panitia Kerja RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah menyetujui daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah mengenai batas usia minimum calon kepala daerah, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung. "Apakah kita setuju merujuk pada putusan Mahkamah Agung? Mari kita lanjutkan," tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, saat memimpin rapat. Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui menyatakan, "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih." Sebelumnya, pada 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus sudah dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan ini menjadi bagian dari pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. ANTARA