BATAM –
**Borneonews - Batam**, BP Batam menunjukkan sikap penghormatan terhadap proses penggeledahan yang dilakukan oleh Polresta Barelang. Proses ini bertujuan untuk menemukan dokumen terkait alokasi lahan yang berkaitan dengan PT Karlina Cahaya Loka, dan telah berlangsung pada hari Rabu. Sazani, Kepala Bagian Humas BP Batam, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta menghargai seluruh prosedur yang sedang berlangsung. Ia menyatakan, "Memang benar, aksi ini bertujuan untuk pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang terletak di area sekitar Tiban McDermott. Alokasi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2015." Lebih lanjut, Sazani menjelaskan bahwa kedatangan tim dari Polresta Barelang juga bertujuan untuk mempertanyakan tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Dia menambahkan bahwa dokumen Penetapan Lokasi (PL) yang mencakup area seluas 12 ribu meter persegi sudah berstatus *clean and clear*, dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam, Nomor 5 Kota Batam. "Sesuai dengan Peraturan Kepala BP Batam (Perka) Nomor 11 Tahun 2023, kami hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah memiliki status *clean and clear*," tuturnya. Sazani berharap agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan, sehingga tidak ada isu-isu negatif lain yang beredar di masyarakat. Dia menekankan pentingnya menjaga situasi yang kondusif di Batam demi mempertahankan kepercayaan para investor. "Mari kita semua hormati proses yang ada, agar situasi tetap kondusif," imbuhnya. ANTARA