AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Pelaksanaan program *Jaksa Masuk Sekolah* (JMS) yang diselenggarakan oleh tim penerangan dan penyuluhan hukum dari Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyasar dua institusi pendidikan di kawasan Telaga Kodok, Kecamatan Leihutu, yang terletak di Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah. Program ini mencakup dua sekolah, yaitu SMA Negeri 62 Maluku Tengah dan Madrasah Aliyah Al-Muluuk. Kegiatan ini diutarakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, yang memberikan informasi mengenai kegiatan tersebut di Ambon pada hari Kamis. Dalam kegiatan ini, tim penerangan dan penyuluhan hukum yang terlibat di antaranya adalah Michael Gasperz dan Febyanti Sahetapy yang berperan sebagai narasumber. Materi yang dipaparkan dalam sosialisasi ini mencakup beberapa topik penting, seperti pencegahan perundungan, upaya untuk menghindari penyalahgunaan teknologi dan media sosial sehubungan dengan penerapan Undang-Undang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pencegahan bahaya judi online di lingkungan sekolah. Ardy menjelaskan bahwa program JMS terus dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan edukasi hukum kepada generasi muda sejak dini. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat memahami dengan baik dampak negatif dari berbagai pelanggaran hukum yang mungkin terjadi. Ia juga menekankan pentingnya perhatian serius dari pemerintah yang bekerja sama dengan para guru dan orang tua dalam memberikan dukungan terhadap perkembangan anak-anak sejak tahap awal. Kolaborasi yang baik antara ketiga elemen tersebut merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan nyaman. Dalam kesempatan ini, Ardy juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada kepala sekolah serta dewan guru dari kedua sekolah yang telah memberikan kesempatan kepada Kejati Maluku untuk melaksanakan program JMS. Sementara itu, Kepala SMA Negeri 62 Maluku Tengah, Ahmad Yani, bersama Kepala Madrasah Aliyah Al-Muluuk, Moh. Ali Manilet, menyambut baik kehadiran program JMS ini. Mereka berharap pengetahuan mengenai hukum yang disampaikan oleh narasumber dapat memberikan manfaat yang besar bagi siswa dan sekolah secara keseluruhan. ANTARA