JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian Republik Indonesia telah mengerahkan sebanyak 1.273 personel guna mengamankan demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), dan area depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa pengamanan ini merupakan upaya untuk menjamin ketertiban selama aksi berlangsung. "Kami melibatkan sejumlah 1.273 personel gabungan untuk mengamankan aksi ini," ujarnya. Personel yang terlibat dalam pengamanan tersebut berasal dari berbagai instansi, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, serta pemerintah daerah DKI Jakarta dan instansi-instansi terkait lainnya. Mereka akan ditempatkan di beberapa titik strategis mulai dari Patung Arjuna Wijaya hingga Istana Merdeka. Dalam rangka antisipasi, pihak kepolisian juga telah menyiapkan personel tambahan untuk mencegah massa aksi agar tidak memasuki kawasan MK dan Istana Merdeka. Selain itu, arus lalu lintas di sekitar bundaran Patung Kuda Monas akan mengalami penutupan atau pengalihan yang bersifat situasional. Kapolres Susatyo mengungkapkan, rekayasa arus lalu lintas akan disesuaikan dengan dinamika situasi di lapangan. “Apabila jumlah massa tidak terlalu banyak, lalu lintas akan normal seperti biasa. Namun, jika jumlah peserta demonstrasi cukup banyak dan eskalasi meningkat, arus lalu lintas yang mengarah ke sana akan dialihkan,” tandas Susatyo. Susatyo juga memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat agar bersikap persuasif dan tidak terprovokasi. Dia menekankan pentingnya mengedepankan negosiasi serta memberikan pelayanan yang humanis untuk menjaga keamanan dan keselamatan semua pihak. Lebih jauh, Susatyo mengimbau kepada para koordinator lapangan dan orator untuk menyampaikan orasi dengan santun, serta tidak memprovokasi massa. "Lakukan unjuk rasa dengan damai, tanpa memaksakan kehendak, tidak bersikap anarkis, dan tidak merusak fasilitas umum. Kita juga harus menghormati pengguna jalan lainnya yang akan melintas di kawasan tersebut," pesannya. Beliau menegaskan bahwa semua personel yang terlibat dalam pengamanan tidak diperbolehkan membawa senjata dan harus menghargai hak masyarakat yang ingin mengekspresikan pendapat mereka. Aksi tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh, termasuk guru besar, akademisi, dan aktivis 1998 untuk mendukung pengawasan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh MK. Sebelumnya, pada tanggal 20 Agustus, MK telah mengeluarkan dua keputusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 menegaskan perubahan ambang batas pencalonan bagi partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah. Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menjelaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak pasangan calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan ini, keputusan tersebut membatalkan tafsir sebelumnya dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Di samping itu, pada tanggal 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam rapat paripurna DPR yang akan datang. Dalam Rapat Panja RUU Pilkada, dua poin krusial yang disepakati adalah penyesuaian Pasal 7 yang berkaitan dengan syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung serta perubahan Pasal 40 untuk mengakomodasi sebagian keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan, yang hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. ANTARA