JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, meminta semua pihak untuk menghormati kewenangan yang dimiliki oleh lembaga-lembaga negara. Menurutnya, setiap lembaga memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Permintaan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap polemik yang muncul terkait revisi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pembaruan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan syarat usia dan pengusungan pasangan calon kepala daerah. Ujang menegaskan bahwa pentingnya saling menghormati antar lembaga negara. Ia berpendapat, jika Mahkamah Konstitusi (MK) menjalankan tugasnya dengan baik, maka Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun dapat membuat kebijakan yang lebih baik. Hal ini mencerminkan pentingnya kolaborasi dan pengertian antara institusi-institusi negara. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang. Kewenangan ini sangat signifikan karena undang-undang yang diuji di MK harus bersandar pada konstitusi yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di sisi lain, DPR diberi tugas untuk menyusun Undang-Undang berdasarkan amanat pasal 20 UUD 1945. Menurutnya, DPR memiliki hak untuk melakukan perubahan pada setiap pasal dalam Undang-Undang sebagai bagian dari tanggung jawabnya dalam pembentukan regulasi. "Di sinilah sebenarnya kekuatan DPR sebagai pembuat Undang-Undang untuk merevisi berbagai UU, termasuk UU Pilkada," jelasnya. Ujang juga menekankan agar MK tidak terjun ke dalam ranah pembuatan undang-undang, yang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah. Dia berharap MK tidak terlibat dalam kebijakan *open legal policy* atau kebijakan hukum terbuka yang sudah diatur oleh DPR, agar tidak terjadi benturan atau kesalahpahaman antara MK dan DPR. "Setiap pihak seharusnya saling menghormati satu sama lain," tegasnya. Dia berpendapat bahwa Badan Legislasi DPR tidak melanggar aturan dalam proses revisi UU Pilkada, karena Badan Legislasi DPR bersama pemerintah hanya menjalankan tugas konstitusional. Dengan demikian, ia menyatakan, mekanisme revisi UU Pilkada tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan konstitusi. ANTARA