JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian Republik Indonesia telah mengerahkan lebih dari dua ribu personel untuk mengamankan aksi yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI. Sebanyak 2.013 personel gabungan, termasuk dua ekor anjing pelacak, disiapkan untuk menjalankan tugas pengamanan ini. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa personel tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, serta instansi terkait lainnya. Penempatan personel ini dirancang untuk mencegah massa memasuki gedung DPR atau mengganggu lalu lintas di jalan tol yang berada di dekat lokasi. Kombes Susatyo juga menambahkan bahwa pihak pemadam kebakaran telah disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan aksi pembakaran ban oleh demonstran. Penutupan arus lalu lintas di sekitar gedung DPR akan bersifat situasional dan akan disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan. "Apabila jumlah massa di depan gedung DPR cukup banyak dan meningkat, maka kami akan melakukan penyekatan di Pulau Dua. Fokus penempatan kami adalah pada pintu masuk dan keluar," tuturnya. Lebih jauh, Susatyo menekankan pentingnya sikap persuasif bagi seluruh personel yang terlibat. Keutamaan harus diberikan pada negosiasi dan pelayanan secara humanis untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia juga mengimbau kepada para koordinator lapangan dan peserta aksi untuk berperilaku santun, tidak melakukan tindakan anarkis, dan menjaga keamanan demi kelancaran kegiatan yang diharapkan dapat berjalan aman dan tertib. Ia memastikan bahwa semua personel yang bertugas tidak akan membawa senjata dan akan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Aksi kali ini melibatkan berbagai tokoh, termasuk guru besar, akademisi, serta aktivis 1998, yang berkumpul untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, pada tanggal 20 Agustus, MK mengeluarkan dua putusan penting yang berkaitan dengan tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 menetapkan perubahan ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai untuk mengusung pasangan calon kepala daerah, sementara Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggugurkan penafsiran sebelumnya yang menyebutkan bahwa batas usia dihitung sejak pelantikan. Pada 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang dikenal sebagai RUU Pilkada. Rapat Panja RUU Pilkada menghasilkan dua materi penting, yakni penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, serta perubahan Pasal 40 untuk mengakomodasi sebagian ketentuan yang baru dari Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan yang diperuntukkan bagi partai non-parlemen. ANTARA