PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Permohonan kasasi mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Keduanya tetap divonis bersalah dalam kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas.

Majelis hakim MA yang diketuai oleh Suharto memutuskan untuk tidak menambah ataupun mengurangi hukuman yang telah dijatuhkan sebelumnya. Ben Brahim tetap divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, sementara Ary Egahni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini merupakan penetapan atas putusan banding yang sebelumnya telah menambah hukuman Ben Brahim menjadi 6 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun. Sementara Ary Egahni tetap divonis 4 tahun penjara.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I atau Penuntut Umum pada KOMISI Pemberantasan dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa I Ben Brahim S. Bahat dan Terdakwa II. Ary Egahni tersebut” seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Selain hukuman penjara, Ben Brahim juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp6,5 miliar lebih, sementara Ary Egahni diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih, dikurangi dengan nilai aset yang telah disita oleh KPK sebesar Rp2,7 miliar lebih.

--page

Kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah bebas dari hukuman kurungan penjara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ben Brahim dan Ary Egahni sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kapuas. (PATHUR/j)