JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian daerah setempat mengeluarkan imbauan kepada para pengunjuk rasa yang berkumpul di sekitar Patung Kuda Monumen Nasional (Monas), Mahkamah Konstitusi, Istana Merdeka, serta Gedung MPR/DPR RI. Imbauan tersebut untuk mendorong sikap santun dan menghindari provokasi saat menyampaikan aspirasi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa setiap individu berhak untuk menyampaikan pendapat, tetapi diharapkan dilakukan dengan cara yang damai dan sejuk. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya menghindari ujaran kebencian serta tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum. Hari tersebut dijadwalkan berlangsung unjuk rasa oleh berbagai elemen, antara lain buruh, masyarakat sipil, mahasiswa, akademisi, dan partai buruh. Mereka akan mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap penting oleh kelompok-kelompok tersebut. Ade Ary juga berharap agar para koordinator lapangan (korlap) dan orator melakukan orasi dengan cara yang beradab dan menghindari provokasi terhadap para peserta aksi. Ia menyarankan agar semua pihak melakukan demonstrasi dengan damai, tidak memaksakan kehendak, dan menghindari tindakan anarkis serta perusakan fasilitas umum. Selain itu, penghormatan terhadap pengguna jalan lainnya juga ditekankan. Untuk memastikan keamanan selama unjuk rasa, kepolisian telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel yang akan ditempatkan di gedung MK dan MPR/DPR RI. Jumlah tersebut terdiri dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) yang berjumlah 1.881 personel, Satuan Tugas Resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, serta bawah kendali operasi kementerian TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel. Pihak kepolisian menyerukan kepada masyarakat yang menggunakan jalan di area tersebut untuk mencari alternatif rute lain guna menghindari kemacetan yang mungkin terjadi. Pernyataan Ade Ary menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban agar aksi unjuk rasa berlangsung dengan aman dan tertib. Sebelumnya, Partai Buruh telah mengeluarkan seruan untuk mengawal Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024, yang dijadwalkan berlangsung di Gedung DPR RI pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Dalam tuntutannya, mereka meminta agar DPR RI tidak menolak atau merubah keputusan MK terkait kedua putusan tersebut. Pada Selasa, 20 Agustus, MK telah memutuskan dua hal penting terkait pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan pertama mengubah ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon di pemilihan kepala daerah. Sedangkan putusan kedua menunjukkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbeda dengan interpretasi sebelumnya yang menyebut batas usia ditentukan sejak pelantikan pasangan calon. Sekalipun demikian, pada Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR yang akan datang untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam Rapat Panja RUU Pilkada, dua materi krusial disepakati, antara lain penyesuaian syarat usia pencalonan sesuai dengan keputusan MK dan perubahan terkait ambang batas pencalonan yang hanya berlaku bagi partai non-parlemen. ANTARA