KUPANG –
**Borneonews - Kupang**, Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana, Dr. Johanes Tuba Helan, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan tidak dapat dibatalkan oleh pihak legislatif maupun eksekutif. Dia menyatakan, "Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, keputusan yang diambil oleh lembaga yudikatif tidak bisa dihapus atau dibatalkan oleh lembaga legislatif maupun lembaga eksekutif." Ia menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menjadikan putusan MK sebagai acuan dalam menyelenggarakan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. Jika KPU mengabaikan putusan tersebut, ada risiko bahwa pelaksanaan Pilkada tersebut akan melanggar hukum. Hal ini dapat membuat KPU menghadapi tanggung jawab hukum. "Apabila KPU tidak mengindahkan keputusan MK, maka pelaksanaan Pilkada berpotensi melanggar ketentuan hukum, sehingga KPU dapat dibawa ke jalur hukum dan diminta untuk bertanggung jawab," tegasnya. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pilkada. Rapat paripurna DPR yang akan datang direncanakan untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang. Persetujuan ini telah dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu. Dari delapan fraksi yang ada di Baleg DPR RI, semua menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Fraksi-fraksi yang sepakat terdiri dari Partai Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP. Namun, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan penolakannya terhadap pembahasan RUU Pilkada ini. Di kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mewakili pemerintah, juga memberikan persetujuan agar RUU Pilkada masuk dalam agenda paripurna. Terdapat dua materi utama di dalam RUU Pilkada yang telah disepakati dalam Rapat Panja tersebut. Pertama, adalah penyesuaian yang berkaitan dengan Pasal 7 UU Pilkada mengenai syarat usia untuk calon pemimpin daerah sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Agung (MA). Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota ditetapkan minimal 25 tahun, yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Namun, perlu diperhatikan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya pada Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa perhitungan syarat usia bagi calon kepala daerah seharusnya dihitung dari tanggal penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah. Materi kedua yang disepakati adalah perubahan Pasal 40 UU Pilkada, yang membahas tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam pembahasan ini, hanya sebagian dari keputusan MK yang diakomodasi. ANTARA