JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, DPR RI akan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda tunggal, yaitu pengambilan keputusan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang dikenal sebagai RUU Pilkada. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis pagi di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sejak pukul 09.30 WIB. Dalam undangan yang diterima, dijelaskan bahwa kegiatan ini adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Pilkada, termasuk di dalamnya penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan ketentuan yang mengatur pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota. Menarik untuk dicatat bahwa dalam undangan tersebut tidak ada RUU lain yang dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat ini. Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan ini digelar berdasarkan perubahan kedua pada jadwal acara DPR RI untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Perubahan ini ditetapkan dalam rapat konsultasi yang menggantikan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada tanggal 20 Agustus 2024. Sebelumnya, dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI pada hari Rabu, 21 Agustus, telah disetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada menuju rapat paripurna yang akan datang, dengan tujuan untuk menjadikannya undang-undang. Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan. Dua poin penting yang menjadi fokus dalam RUU Pilkada ini pun telah disetujui dalam Rapat Panja tersebut. Pertama, adanya penyesuaian pada Pasal 7 mengenai syarat usia untuk mencalonkan diri, yang kini disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung. Berdasarkan kesepakatan, Pasal 7 ayat (2) huruf e menetapkan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati dan calonnya, serta calon wali kota dan wakilnya, dibutuhkan usia minimal 25 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Kedua, perubahan yang terdapat pada Pasal 40 juga penting untuk dicatat, yakni mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan di pemilihan kepala daerah. Ketentuan ini berlaku khusus bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai dengan kursi di DPRD masih harus memenuhi ketentuan yang lama, yaitu minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen dari suara sah. ANTARA