JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan sebesar Rp5.000, sehingga harganya kini menjadi Rp1.410.000 per gram. Penurunan harga ini tercatat pada Kamis pagi, menurut informasi yang dipublikasikan di situs resmi Logam Mulia. Sebelumnya, harga emas Antam pada Rabu (21/8) berada pada level Rp1.415.000 per gram. Selain itu, untuk harga jual kembali atau *buyback* emas batangan pada hari yang sama tercatat mencapai Rp1.260.000 per gram. Perlu dicatat, transaksi penjualan emas batangan ini dikenakan potongan pajak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, terdapat tarif PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak PPh 22 atas transaksi *buyback* tersebut akan langsung dipotong dari total nilai *buyback* yang diterima oleh penjual. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tertera di laman Logam Mulia Antam pada hari Kamis: - Emas 0,5 gram: Rp755.000 - Emas 1 gram: Rp1.410.000 - Emas 2 gram: Rp2.760.000 - Emas 3 gram: Rp4.115.000 - Emas 5 gram: Rp6.825.000 - Emas 10 gram: Rp13.595.000 - Emas 25 gram: Rp33.862.000 - Emas 50 gram: Rp67.645.000 - Emas 100 gram: Rp135.212.000 - Emas 250 gram: Rp337.765.000 - Emas 500 gram: Rp675.320.000 - Emas 1.000 gram: Rp1.350.600.000 Dalam pembelian emas batangan, potongan pajak juga dikenakan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana tarif PPh 22 untuk pembelian emas batangan adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang sah. ANTARA