SAMARINDA –
**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, menyatakan bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki dampak signifikan terhadap persiapan registrasi pasangan calon (paslon) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada). Anggota KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Mochammad Misran, mengungkapkan bahwa keputusan MK tersebut adalah faktor penting dalam proses pendaftaran paslon. "Kami menilai bahwa keputusan yang diambil oleh MK mempengaruhi?? pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah," katanya di Penajam baru-baru ini. Penting untuk dicatat, keputusan MK yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang telah mengubah ketentuan ambang batas dalam pencalonan bagi calon kepala daerah dan wakilnya. Selain itu, terdapat pula Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur tentang syarat usia bagi calon kepala daerah serta wakilnya, yang akan dihitung pada saat penetapan oleh KPU. KPU Kabupaten Penajam Paser Utara kini tengah menantikan adanya Peraturan KPU (PKPU) serta petunjuk teknis (juknis) terbaru dari KPU RI sehubungan dengan keputusan MK itu. "PKPU dan juknis baru kemungkinan akan diterbitkan setelah KPU RI melakukan rapat koordinasi dengan DPR RI," terangnya. Lebih lanjut, Mochammad Misran menambahkan bahwa KPU daerah tidak ingin mengambil langkah berisiko terkait keputusan MK tersebut, sehingga mereka akan menunggu arahan dari KPU RI. Ini menjadi semakin penting mengingat ada rencana dari DPR RI untuk merevisi beberapa aturan terkait pilkada. Keputusan MK yang membatalkan syarat minimal 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta 25 persen suara sah sangat berpengaruh pada persiapan pendaftaran. Hal ini disebabkan karena keputusan tersebut bertentangan dengan surat keputusan (SK) KPU yang berkaitan dengan syarat dukungan minimal sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Putusan MK tersebut menghapus ketentuan pencalonan yang memerlukan 20 persen dari jumlah kursi DPRD dan 25 persen suara sah, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mencakup pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. "Keputusan MK membuat syarat pencalonan tidak lagi bergantung pada jumlah kursi DPRD, tetapi hanya menggunakan suara sah dari partai politik," tegasnya. Selain itu, ada perubahan pada ketentuan usia calon. Sebelumnya, calon harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan, namun setelah adanya keputusan MK, syarat tersebut menjadi 25 tahun pada saat penetapan paslon. Mochammad Misran juga menginformasikan bahwa masa pendaftaran untuk calon kepala daerah dan wakilnya akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. ANTARA