PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palangka Raya untuk menyelenggarakan sosialisasi tentang program jaminan sosial bagi perusahaan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban memberikan perlindungan *Jaminan Sosial Tenaga Kerja* (Jamsostek) kepada karyawan mereka. Hal ini penting agar semua perusahaan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Budi menekankan bahwa kolaborasi antara berbagai lembaga sangat krusial untuk menciptakan sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. “Kerja sama dengan Kejati Kalteng dan DPM-PTSP ini bertujuan agar setiap perusahaan menyadari pentingnya memberikan jaminan sosial kepada para pekerja,” imbuhnya. Melalui sosialisasi ini, diharapkan lebih banyak perusahaan yang menyadari betapa pentingnya perlindungan sosial bagi karyawan dan segera mengupayakan pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terletak di Jalan RTA Milono KM 3,5, Palangka Raya, dihadiri oleh perwakilan dari berbagai perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya. Kepala Seksi Pertimbangan Hukum Kejati Kalteng, Juriyah, menyatakan bahwa penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. “Kami siap mendukung BPJS Ketenagakerjaan untuk menindak perusahaan yang tidak patuh. Perlindungan pekerja adalah hak yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan,” tegasnya. Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah, juga berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi ini. DPM-PTSP memberikan panduan administrasi yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam proses pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan. “Kami akan memastikan bahwa seluruh proses perizinan dan pendaftaran berlangsung sesuai regulasi yang ada. Harapannya, kerja sama ini dapat mempercepat pemenuhan kewajiban perusahaan,” jelasnya. Selama acara sosialisasi, peserta diberikan informasi mendalam mengenai empat program utama yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (*JKK*), Jaminan Hari Tua (*JHT*), Jaminan Pensiun (*JP*), dan Jaminan Kematian (*JKM*). Tim BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan panduan praktis tentang prosedur pendaftaran dan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta terkait kewajiban perusahaan. Selain menjelaskan manfaat dan prosedur pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan perusahaan tentang konsekuensi hukum yang dapat dihadapi jika tidak mendaftarkan karyawan mereka. Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif dan denda. ANTARA