**Borneonews - Rangkasbitung**, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lebak, yang terletak di Provinsi Banten, mengajak para petani untuk menjadi peserta asuransi usaha tanaman padi (*AUTP*). Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi petani yang mengalami gagal panen akibat berbagai faktor seperti kekeringan, serangan hama, atau bencana alam.
Kepala Bidang Produksi Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Deni Iskandar, menekankan pentingnya setiap petani berpartisipasi dalam program yang diinisiasi oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023. Melalui ajakan tersebut, Deni menyatakan harapan yang besar agar kepesertaan dalam program ini dapat meningkat.
Data menunjukkan bahwa keterlibatan petani di Kabupaten Lebak dalam program *AUTP* masih tergolong rendah, dengan hanya 613 petani yang terdaftar pada tahun 2024. Ini mencolok mengingat total jumlah petani yang ada mencapai 188.293 orang. Oleh karena itu, Dinas Pertanian terus melakukan sosialisasi dan edukasi intensif untuk menarik minat petani bergabung sebagai peserta *AUTP*.
Menjadi peserta *AUTP* memberikan keuntungan yang signifikan, terutama jaminan asuransi bagi lahan pertanian yang mengalami gagal panen. Dengan perlindungan ini, petani dapat merasa lebih aman dan tidak terbebani oleh biaya produksi yang hilang akibat risiko tersebut.
Deni menambahkan harapannya bahwa dengan diikutsertakannya para petani dalam program ini, usaha pertanian mereka, khususnya untuk tanaman padi sawah, dapat terlindungi secara finansial jika menghadapi risiko seperti puso.
Kabupaten Lebak merupakan daerah yang rawan bencana, termasuk kekeringan, banjir, longsor, serta serangan hama. Hal ini menekankan urgensi bagi petani untuk menjadi anggota asuransi agar memperoleh perlindungan yang dibutuhkan.
Pemerintah terus memberikan dukungan melalui subsidi untuk biaya premi bagi petani yang berpartisipasi dalam *AUTP*. Besaran subsidi ini sangat terjangkau, yakni hanya Rp36.000 per hektare dibandingkan dengan biaya normal yang mencapai Rp180.000 per hektare. Ketika mengalami gagal panen, peserta *AUTP* berhak menerima dana ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare, yang dapat digunakan sebagai modal untuk penanaman ulang atau kegiatan usaha tani lainnya.
Deni menyatakan bahwa dana dari asuransi tersebut akan sangat membantu dalam meringankan beban ekonomi yang dihadapi para petani.
Ruhiana, selaku Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Tambakbaya, mengungkapkan bahwa di desanya terdapat sekitar 200 petani, di mana sekitar 100 di antaranya sudah menjadi peserta *AUTP*. Luas lahan pertanian sawah di wilayah ini mencapai 150 hektare, namun sering menghadapi gagal panen akibat serangan hama dan penyakit tanaman. Ia menargetkan agar tahun depan, semua petani di desanya dapat terdaftar sebagai peserta *AUTP* untuk mendapatkan perlindungan yang diperlukan.
ANTARA
Dinas Pertanian Lebak Ajak Petani Bergabung dengan Asuransi Tani
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







