BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diminta lebih bijak dalam melihat persoalan pelabuhan tak berizin, baik itu terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) maupun terminal khusus (Tersus).

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Agus Seruyantara mengatakan, berdasarkan penuturan sejumlah pemilik tersus dan TUKS, bukannya mereka tidak ingin mengurus izin operasi. Tetapi birokrasi yang panjang dan berbelit-belit menjadi salah satu penghambat bagi para pengusaha yang ingin mendapatkan izin.

“Saya melihat bukannya para pemilik Tersus dan TUKS ingin berusaha ilegal, tetapi memang pengurusan izinnya yang sulit,” kata dia, saat dihubungi, Senin (27/6/2016).

Politisi PDI Perjuangan itu mengusulkan agar proses izin Tersus dan TUKS yang menjamur di Kotim dibantu pemerintah daerah. Sebab, untuk mendapatkan izin tentunya banyak proses dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi pengusaha. Seperti harus ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau persetuan UKL/UPL, serta menyangkut kawasan.

“Kalau terkena kawasan hutan tentu harus ada izin pinjam pakai. Sehingga ini cukup menyulitkan pengusaha, apalagi hanya pengusaha lokal. Mestinya proses ini dibantu pemerintah daerah,” ujar Agus.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kotim Jainudin Karim, menyebutkan berdasarkan data sekitar 40 Tersus dan TUKS di Kotim, sebagian besarnya belum memiliki izin lengkap, dalam artian masih ilegal. Sebanyak 28 Tersus dan TUKS sudah mendapat rekomendasi bupati, namun izinnya belum lengkap dan masih dalam proses di tingkat Provinsi Kalteng.

“Kami sepakat dengan pernyataan Pak Gubernur. Kalau belum mengantongi izin, jangan beroperasi Bukannya kita ingin menghambat perekonomian, tetapi harus sesuai aturan,” kata dia. (RIFQI/m)