JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia mengemukakan seruan untuk menghentikan proses revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Tindakan tersebut saat ini sedang menunggu persetujuan dalam sidang paripurna yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta. Dalam pernyataan resmi yang dirilis, DGB UI mengungkapkan keprihatinan atas pembahasan revisi UU Pilkada yang dianggap mengabaikan dua putusan penting Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang baru dibacakan pada Selasa lalu. Ketua DGB UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan bahwa sikap DPR yang lanjut pada revisi ini dapat mencederai prinsip penegakan hukum dan kenegarawanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh wakil rakyat. Lebih lanjut, sebanyak lebih dari 60 guru besar dari berbagai disiplin ilmu di Universitas Indonesia mendukung pernyataan tersebut. Mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa revisi ini dapat menimbulkan potensi konflik antara lembaga tinggi negara, khususnya antara DPR dan Mahkamah Konstitusi. Dalam pandangan DGB UI, situasi semacam ini hanya akan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Prof. Harkristuti mengingatkan bahwa konsekuensi dari tindakan tersebut adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap kewibawaan pemerintah dan lembaga negara. "Kewibawaan negara dan hukum dapat menurun drastis seiring runtuhnya kepercayaan masyarakat," ucapnya. Dalam pernyataannya, DGB UI juga menyoroti tindakan para anggota DPR yang berusaha untuk merevisi UU Pilkada, yang dianggap melanggar sumpah jabatan. "Sebagai wakil rakyat, mereka seharusnya berkomitmen untuk menjaga dan mengawal keberlangsungan reformasi, namun yang terjadi justru sebaliknya," lanjutnya. Menyikapi situasi ini, DGB UI mengajukan beberapa tuntutan. Pertama, mereka mendesak agar revisi UU Pilkada dihentikan. Kedua, DPR diminta untuk bertindak dengan bijaksana dan adil, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Selain itu, mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan dua putusan Mahkamah Konstitusi terkait pilkada yang telah diputuskan. DGB UI mengingatkan bahwa negara harus selalu mendukung kedaulatan rakyat, yang harus dilandasi oleh Pancasila, serta menyatakan bahwa tindakan yang tidak mengindahkan konstitusi hanya akan memperburuk keadaan. Sebanyak lebih dari 60 guru besar yang mendukung pernyataan sikap tersebut di antaranya adalah Prof. Indang Trihandini, Prof. Siti Setiati, dan Prof. Dr. Jenny Bashiruddin. Selain itu, terdapat juga nama-nama terkemuka seperti Prof. Budi Sampurna, Prof. Achmad Fauzi Kamal, dan banyak lainnya yang bersatu menyuarakan kepentingan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. ANTARA