JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sufmi Dasco Ahmad, dijadwalkan untuk memimpin rapat paripurna yang membahas pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang dikenal sebagai *RUU Pilkada*. Rapat ini akan dilaksanakan di Gedung DPR/MPR di Jakarta pada hari Kamis. Dasco menegaskan bahwa dia akan memimpin rapat tersebut dan menyatakan, "Saya yang memimpin. Untuk rakyat Indonesia." Saat bertemu dengan wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Dasco sangat singkat dalam berbicara dan langsung menuju ke lantai dua untuk memasuki ruang rapat yang sudah disiapkan. Dari pemantauan yang dilakukan, beberapa tokoh penting terlihat hadir di ruang rapat. Di antara yang hadir adalah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Selain itu, anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut. Sebelumnya, pada hari Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan *RUU Pilkada* dalam rapat paripurna DPR yang akan datang, dengan tujuan untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat Panja tersebut, terdapat dua poin penting dalam *RUU Pilkada* yang telah disepakati. Pertama, adalah penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada yang terkait dengan syarat usia pencalonan, yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung. Dalam hal ini, disepakati bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara untuk calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih. Kedua, perubahan terhadap Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini menetapkan ketentuan ambang batas pencalonan pilkada hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Untuk partai yang memiliki kursi di DPRD, mereka masih dikenakan aturan lama, di mana mereka diwajibkan memenuhi ambang batas minimal 20 persen dari perolehan kursi DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah. ANTARA