**Borneonews - Palangka Raya**, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, telah melakukan pemindahan terhadap tersangka Ujang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat. Pemindahan ini dilakukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Ujang Iskandar akan menjalani masa penahanannya di rumah tahanan negara yang baru hingga tanggal 8 September 2024, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, pada Rabu di Palangka Raya.
Dodik menjelaskan bahwa pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara (P-16A) dengan nomor: Prin 1987/O.2.14/Ft.1/08/2024 yang diterbitkan pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, sepuluh orang jaksa telah ditunjuk untuk menangani masalah hukum yang dihadapi oleh Ujang Iskandar.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk proses persidangan. Kasus yang melibatkan Ujang ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal dalam kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines dan Exspress Air. Kerja sama tersebut berlangsung antara Reza Andriadi, yang menjabat sebagai Direktur PD Agrotama, dengan Daniel Alexander Tamebaha, Direktur PT Aleta Danamas, tanpa adanya kajian kelayakan usaha atau analisis bisnis yang memadai.
Selain itu, penyewaan pesawat dari Riau Airlines dan Exspress Air, serta persetujuan pembukaan blokir atau pencairan Bank Garansi, juga menjadi sorotan dalam perkara ini. Hal ini dianggap melanggar prinsip kehati-hatian dalam investasi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan bagi daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Ujang Iskandar disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001, mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lebih lanjut, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum pada tahap I pada tanggal 13 Agustus 2024. Pada 19 Agustus 2024, jaksa menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap (P-21). Selanjutnya, pada 20 Agustus 2024, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Agung dalam tahap II, dan Ujang Iskandar resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari.
ANTARA
Pemindahan Tersangka Ujang Iskandar ke Rutan Palangka Raya
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







