**Borneonews - Manokwari**, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat baru-baru ini berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis ganja yang dikenal dengan inisial DG alias ODIK, berusia 27 tahun. Pengedar tersebut ditangkap dengan membawa barang bukti sebanyak 2,8 kilogram ganja yang disimpan dalam empat kantong plastik besar.
Penangkapan terjadi pada tanggal 16 Agustus sekitar pukul 19.30 WIT, saat tersangka sedang mengunakan transportasi laut, yaitu KM Labobar, dalam perjalannya dari Jayapura, Papua, menuju Sorong, yang berada di wilayah Papua Barat Daya. Wakil Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di Pelabuhan Manokwari.
Sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian telah menerima informasi tentang rencana penyeludupan ganja menggunakan jalur laut. Mengantisipasi hal tersebut, tim Opsnal II Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat meningkatkan pengawasan di area pelabuhan. Untuk penggeledahan lebih lanjut, mereka berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Manokwari untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada geladak kapal.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tersangka DG yang membawa koper berwarna hitam di dek 5 kapal. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa di dalam koper tersebut terdapat narkotika jenis ganja.
Junov menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi hukuman penjara dengan ancaman maksimal 20 tahun atau denda mencapai Rp10 miliar.
Saat ini, Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang memfasilitasi pengiriman dari Jayapura ke wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya. Mereka juga mencatat adanya sejumlah tersangka lain yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, urine yang diambil dari tersangka menunjukkan hasil positif. Junov menambahkan bahwa tersangka ini bukan kali pertama terlibat dalam kasus narkotika, karena sebelumnya ia juga pernah ditangkap dengan kasus serupa.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, menjelaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkoba memerlukan komitmen serta kolaborasi dari berbagai sektor, seperti KSOP, Pelni, dan Pelindo. Dia menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat untuk berpartisipasi aktif, terutama jika mereka mencurigai adanya aktivitas penyeludupan atau penggunaan narkoba di lingkungan mereka.
"Demi keamanan bersama, pengawasan di pintu masuk seperti pelabuhan dan bandara akan terus diperketat," ujar Ongky.
ANTARA
Polda Papua Barat Tangkap Pengedar Ganja Sebanyak 2,8 Kilogram
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







