BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Lampung Selatan**, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mengadakan program vaksinasi gratis untuk Hewan Penular Rabies (HPR). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit rabies di wilayah tersebut. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Rini Ariasih, menyampaikan bahwa vaksinasi ini diadakan pada hari Rabu, 21 Agustus, di GOR Way Handak yang terletak di Kecamatan Kalianda. Menurut Rini, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi risiko penularan virus rabies yang berbahaya. Vaksinasi pada hewan peliharaan, terutama untuk kucing, anjing, musang, dan kera, memang perlu dilakukan secara berkala. Rini menjelaskan bahwa hewan yang akan divaksin harus dalam kondisi sehat, tidak sedang hamil atau menyusui, serta memenuhi syarat usia minimal delapan bulan dan berat badan minimal dua kilogram. Dalam pelaksanaannya, vaksinasi ini berlangsung dari pagi hingga pukul 11.00 WIB, dan tercatat sekitar 21 ekor hewan yang datang untuk menerima vaksin, terdiri dari 20 kucing dan satu ekor anjing. Rini juga menekankan pentingnya program ini sebagai langkah perlindungan bagi warga dari risiko penularan penyakit melalui hewan peliharaan mereka. Ia mengimbau kepada masyarakat setempat untuk aktif dalam melaksanakan vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan, demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. Diketahui, rabies adalah penyakit yang disebabkan oleh virus yang dapat menyerang hewan berdarah panas, termasuk manusia. Penularan virus rabies, terutama dari anjing, kucing, dan kera, dapat berujung pada kematian, sehingga masyarakat perlu tetap waspada agar tidak menjadi korban dari penyakit mematikan ini. ANTARA