JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) mengungkapkan bahwa kebijakan subsidi gas industri melalui *Harga Gas Bumi Tertentu* (HGBT) memberikan dampak positif dalam menarik minat investasi di sektor manufaktur, khususnya di Batang, Jawa Tengah. Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, menyatakan bahwa kebijakan ini, yang menetapkan harga gas sebesar 6 dolar AS per *millions of british thermal unit* (MMBTU), telah berhasil menarik perhatian PT Rumah Keramik Indonesia, sebuah perusahaan importir keramik yang berencana untuk mendirikan pabrik di wilayah tersebut. “Keberhasilan ini mencerminkan bahwa dukungan regulasi dan insentif yang tepat memberikan pelaku industri kesempatan untuk berkembang dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri,” ungkapnya. Pabrik yang akan dibangun memiliki kapasitas produksi mencapai 360 ribu meter persegi per bulan. Dengan adanya pabrik ini, diharapkan akan tercipta lapangan kerja baru yang dapat menyerap sebanyak 500 tenaga kerja. Rizaldi menambahkan bahwa investasi yang mencapai triliunan rupiah ini diharapkan bisa memotivasi investor lain untuk menanamkan modal mereka, guna mendukung visi Indonesia sebagai salah satu dari lima produsen ubin keramik terkemuka di dunia. Pembangunan pabrik tersebut juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar keramik dalam negeri, sejalan dengan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Menurut Andi, pada tahun 2023, program P3DN mencatatkan komitmen pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk produk dalam negeri sebesar Rp1.157,47 triliun, dan meningkat menjadi Rp1.428,25 triliun pada paruh pertama tahun 2024. Pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan HGBT ini, yang memberikan harga gas murah di bawah 6 dolar AS per MMBTU untuk tujuh kelompok industri. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah menggelar rapat internal dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta. Ketujuh kelompok industri tersebut meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet. Mengenai usulan untuk memperluas program HGBT ke seluruh sektor industri, saat ini masih dalam tahap pengkajian demi memberikan kebijakan yang lebih komprehensif. ANTARA