JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia berinisiatif untuk memperkuat ekosistem zakat di tanah air melalui berbagai strategi yang telah dirancang. Pimpinan Baznas RI yang membidangi Transformasi Digital Nasional, Nadratuzzaman Hosen, menyampaikan hal ini dalam sebuah keterangan resmi yang diungkapkan di Jakarta. Menurut Nadratuzzaman, salah satu fokus utama adalah mendorong terwujudnya koordinasi yang baik antar sejumlah pemangku kepentingan, termasuk kepala daerah dan Kementerian Agama. Upaya ini penting untuk menyesuaikan pelaksanaan zakat dengan regulasi yang telah ada. "Diharapkan adanya kolaborasi dalam pengumpulan zakat agar kita dapat mencapai potensi dan target yang telah ditetapkan," ucapnya menekankan pentingnya sinergi antar lembaga. Lebih jauh, Nadratuzzaman menegaskan bahwa koordinasi tidak hanya diperlukan dalam pengumpulan, tetapi juga dalam penyaluran zakat. Hal ini bertujuan untuk menjadikan zakat sebagai instrumen yang efektif dalam penanggulangan serta pengentasan kemiskinan. Kerja sama yang solid antar lembaga publik dan swasta sangat ditekankan dalam konteks ini. Selain itu, koordinasi kelembagaan juga perlu diperkuat. Nadratuzzaman menyarankan adanya penguatan dalam aspek Sumber Daya Manusia (SDM), penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), serta pemanfaatan data dan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat. Semua ini ditujukan untuk menciptakan sistem yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Nadratuzzaman juga menekankan pentingnya perencanaan yang baik, sesuai dengan Rencana Strategis Baznas serta amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Ia berharap bahwa perencanaan yang matang dapat mendukung keberhasilan program-program yang bertujuan untuk memaksimalkan pengelolaan zakat di Indonesia. Dalam upaya memperkuat ekosistem zakat ini, Baznas mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara rutin kepada lembaga-lembaga zakat resmi di Indonesia. "Kami mengundang masyarakat untuk menyalurkan zakat mereka melalui Baznas, karena setiap kontribusi yang diberikan akan sangat berarti bagi para mustahik. Baznas berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola zakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011," tegas Nadratuzzaman Hosen, mengakhiri pernyataannya. ANTARA