**Borneonews - Jakarta**, Rapat Paripurna mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang sedianya akan dilaksanakan pada hari Kamis ini mengalami penundaan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa penundaan tersebut disebabkan jumlah peserta yang hadir tidak memenuhi kuorum yang ditetapkan dalam tata tertib.
Dasco menjelaskan, hanya 86 anggota DPR yang hadir dalam rapat, dan di antaranya 10 orang berasal dari Fraksi Gerindra. Jumlah ini berbeda dengan angka yang disebutkan saat ia membuka rapat, yaitu sebanyak 89 orang. Meskipun rapat sempat diskors selama 30 menit untuk menunggu kehadiran anggota lain, jumlah yang hadir masih tidak cukup untuk menjalankan rapat sesuai ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.
Terkait kelanjutan dari rapat paripurna tersebut, Dasco tidak dapat memberikan informasi pasti mengenai kapan rapat itu akan dilaksanakan kembali. Ia menegaskan, Kita ikuti aturan yang berlaku.
Sebelumnya, DPR RI telah merencanakan untuk melaksanakan rapat paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Berdasarkan undangan yang diterima, agenda rapat tersebut hanya menyertakan RUU Pilkada. Informasi dalam undangan yang dikeluarkan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, menegaskan bahwa pelaksanaan rapat ini adalah hasil perubahan kedua dari jadwal acara rapat DPR RI untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang telah disepakati dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 20 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR yang akan datang dengan tujuan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini dicapai dalam forum Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di lokasi yang sama.
Dalam Rapat Panja RUU Pilkada tersebut, terdapat dua poin penting yang telah disepakati. Pertama, terdapat penyesuaian pada Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan yang mengikuti putusan Mahkamah Agung. Disepakati bahwa angka usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun, yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, terdapat perubahan pada Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini mengubah ambang batas pencalonan pilkada, di mana bagi partai nonparlemen yang tidak memiliki kursi di DPRD, ketentuan baru akan berlaku. Sedangkan partai yang memiliki kursi di DPRD masih mengikuti aturan lama, yaitu harus memenuhi minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen dari total perolehan suara sah.
ANTARA
DPR Tunda Rapat Paripurna RUU Pilkada Akibat Tidak Kuorum
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Komentar (0)
Memuat komentar…







