**Borneonews - Jakarta**, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pada 27 November, jutaan pemilih di 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota akan memberikan suara mereka untuk memilih pemimpin daerah yang akan menjabat selama lima tahun ke depan.
Calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai isu-isu dasar yang berkaitan dengan pembangunan. Pemahaman ini mencakup rencana pembangunan serta regulasi keuangan yang berlaku di tingkat pusat dan daerah, mengikuti berbagai perubahan yang mungkin terjadi.
Keahlian dalam menangani masalah keuangan daerah sangat penting bagi calon kepala daerah yang terpilih. Beragam perubahan yang terjadi di tingkat nasional perlu diantisipasi dengan baik, karena hal tersebut juga akan berimbas pada daerah yang dipimpin.
Salah satu isu penting yang harus diperhatikan adalah kehadiran Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang akan menggantikan RPJPN terdahulu. Meski demikian, hingga saat ini, Rencana tersebut belum resmi disahkan sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo berakhir.
Untuk mewujudkan cita-cita Tahun Emas 2045, keselarasan antara rencana pembangunan di tingkat nasional dan daerah posisi sangat strategis. Di sisi lain, kepemimpinan baru di tingkat nasional akan resmi dilantik pada Oktober 2024, sedangkan kepala daerah baru akan mulai menjalani tugas mereka pada awal tahun 2025.
Menghadapi Pilkada yang semakin dekat, calon kepala daerah akan mengalami tantangan dalam menyusun visi dan misi kampanye mereka. Ketika acuan utama seperti RPJPN belum tersedia, mereka mungkin memilih untuk mengandalkan prinsip-prinsip dasar kemerdekaan dalam kampanye.
RPJPN seharusnya menjadi rujukan bagi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), agar para pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah memiliki panduan yang jelas dalam melaksanakan pembangunan. Tanpa acuan yang jelas, ada kemungkinan visi dan misi calon kepala daerah hanya bertujuan untuk meraih popularitas semata.
Sementara itu, beberapa daerah mengalami kondisi yang aneh. Misalnya, di laman resmi Pemerintah Kabupaten Jember, sudah terdapat informasi bahwa Raperda RPJPD untuk 2025-2045 telah disahkan oleh eksekutif dan legislatif setempat pada tanggal 4 Juli 2024. Menurut Prof. Ibnu Maryanto, anggota Dewan Pakar Agenda 45, hal ini menunjukkan adanya kejanggalan, karena rancangan perencanaan daerah seharusnya mengacu pada perencanaan yang ada di tingkat nasional.
Di samping itu, calon kepala daerah juga harus bersiap untuk menghadapi tantangan keuangan yang ada di daerah mereka. Berbagai perubahan yang terkait dengan pajak, retribusi, serta pendapatan daerah lainnya sedang dipersiapkan dan dieksekusi saat ini.
Dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) bertema "Memperkuat Otonomi Daerah Melalui Pemilihan Kepala Daerah" di Doho, Jember, seorang peserta mengemukakan bahwa beberapa kota di Jawa Timur kemungkinan akan mengalami perubahan signifikan dalam hal pendapatan. Beberapa kota, seperti Jember, mungkin mengalami kenaikan, sementara daerah di sekitarnya dapat mengalami penurunan pendapatan.
Perubahan ini disebabkan oleh revisi aturan pembagian hasil pajak kendaraan bermotor. Dalam aturan yang sebelumnya, pemerintah provinsi menerima 60 persen dari penerimaan pajak tersebut, sedangkan sisanya untuk pemerintah kabupaten/kota. Aturan baru justru memperuntukkan 60 persen untuk pemerintah daerah, sehingga menimbulkan perubahan besar dalam skema pembagian.
Situasi ini tentunya akan menciptakan ketimpangan. Aturan sebelumnya lebih menekankan pada prinsip pemerataan dengan memberikan insentif fiskal. Namun, dalam sistem baru, daerah yang memiliki jumlah kendaraan bermotor sedikit bisa mengalami penurunan pendapatan, sedangkan daerah dengan banyak kendaraan akan memperoleh manfaat lebih besar.
Prinsip keadilan dalam pembagian ini seharusnya mencerminkan saling membantu antardaerah. Namun, realita saat ini menunjukkan sebaliknya. Daerah dengan jumlah kendaraan yang sedikit malah berpotensi mengalami penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan kabupaten dan kota yang kendaraan bermotornya lebih banyak justru diuntungkan. Hal ini diungkapkan oleh Widarto, politisi PDI Perjuangan dan anggota DPRD Jember yang terpilih untuk periode 2024-2029.
Pembagian hasil pajak yang baru bukan satu-satunya faktor penentu besarnya pendapatan daerah. Perubahan lain yang muncul akibat pemberlakuan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah juga menjadi aspek penting untuk diperhatikan.
UU ini mengatur lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah yang terdiri dari pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Salah satu indikator yang sering dijadikan survei adalah prosentase Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). Jika prosentasenya tinggi, kinerja pemerintah daerah akan dinilai kurang baik. SILPA bisa terjadi karena ada selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran, dan ini menjadi catatan penting bagi pengelolaan keuangan daerah.
Idealnya, pemerintahan yang baik harus memiliki kesesuaian antara rencana anggaran dan realisasinya. Namun, dalam praktik, seringkali terdapat hambatan-hambatan yang mengganggu kelancaran pemerintahan.
Widarto menegaskan bahwa sisa anggaran seharusnya ada untuk menjaga kelancaran pelaksanaan roda pemerintahan dalam tahun anggaran berikutnya. Hal tersebut dapat dimaklumi, karena keuangan daerah sangat bergantung pada kelancaran transfer dari pemerintah pusat. Sering kali, terdapat periode transisi di mana kas pemerintah daerah belum menerima dana untuk biaya rutin, termasuk gaji pegawai.
Sumber dana dari SILPA dapat digunakan untuk membayar gaji selama masa menunggu kiriman dana dari pusat. Fenomena ini umumnya terjadi di bulan Januari dan Februari di awal tahun anggaran baru.
Di Provinsi Jawa Timur, kabupaten dan kota yang memiliki kapasitas mandiri karena pendapatan asli daerah (PAD) yang besar hanya sedikit, seperti Kota Surabaya dan Bojonegoro. SILPA di Bojonegoro pernah mencapai angka 30%, yang menunjukkan adanya masalah karena meskipun kebutuhan rutin telah terpenuhi, sisa anggaran tersebut terbilang tinggi. Pengurangan sisa anggaran ini mungkin dapat diatasi jika ada kepastian dalam penerimaan dana dari pemerintah pusat.
Kendati demikan, seringkali para daerah membiarkan SILPA tetap tinggi, sebab dana Alokasi Umum (DAU) dan Alokasi Khusus (DAK) baru diterima menjelang pertengahan tahun anggaran. Akibatnya, pelaksanaan rencana pembangunan di daerah seringkali baru dapat dilaksanakan setelah bulan Agustus atau bahkan mendekati akhir tahun anggaran.
Oleh karena itu, reformasi regulasi keuangan sangat diperlukan agar DAU dan DAK dapat turun pada awal tahun. Calon kepala daerah dan anggota DPRD harus mempelajari dengan seksama aspek-aspek keuangan daerah. UU HKPD 2022 juga akan membahas ulang berbagai hal berkaitan dengan perpajakan dan retribusi daerah.
Saat ini, regulasi ini sedang dalam tahap transisi dan implementasi bertahap di Indonesia. Dengan tujuan memperbaiki hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, fokus utama terletak pada pengurangan ketimpangan vertikal dan horizontal, simplifikasi pajak, serta peningkatan kualitas belanja daerah.
ANTARA
Pentingnya Kesesuaian Rencana Pembangunan dan Keuangan Daerah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Komentar (0)
Memuat komentar…







