BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, saat ini tengah fokus pada persiapan pelantikan 30 calon anggota legislatif (caleg) yang berhasil terpilih dalam Pemilu 2024 yang diadakan pada 14 Februari lalu. Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, R. Ade Fitriyeni, menyampaikan bahwa pelantikan anggota DPRD baru tersebut direncanakan berlangsung pada tanggal 26 Agustus. Pelantikan ini akan dilaksanakan dalam sebuah rapat paripurna istimewa yang akan dilangsungkan di gedung paripurna DPRD. Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pelantikan untuk ke-30 anggota DPRD terpilih sudah ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, SK tersebut akan diambil oleh Bagian Pemerintahan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong di kantor Pemprov Bengkulu. Untuk memastikan pelaksanaan acara pelantikan berjalan lancar, Sekretariat DPRD juga merencanakan gladi resik yang dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus. Gladi resik ini bertujuan untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelantikan. Selain persiapan pelantikan, Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong juga telah mengirimkan surat kepada dua partai politik yang meraih kursi terbanyak di DPRD, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gerindra. Tujuan pengiriman surat ini adalah untuk meminta kedua partai tersebut menyiapkan calon ketua dan wakil ketua DPRD sementara, sebelum terdapat pengesahan pimpinan definitif. Dari 30 anggota DPRD terpilih, informasi yang beredar menunjukkan bahwa 11 di antaranya merupakan anggota lama, sementara sisanya, yakni 19 orang, adalah wajah-wajah baru. Hal ini menandakan adanya pergeseran dan pembaruan dalam kepemimpinan DPRD setempat. Dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024, mereka akan mendapatkan kompensasi berupa uang jasa pengabdian. Besaran uang tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Uang jasa pengabdian ini ditentukan dengan mengalikan uang representasi yang diterima anggota DPRD. Untuk mereka yang telah menjalani masa pengabdian selama lima tahun, akan menerima sejumlah uang representasi dikalikan dengan lima bulan. Pengaturan mengenai besaran uang jasa pengabdian tercantum dalam Bagian 3 Pasal 19, yang secara rinci menjelaskan besaran tunjangan berdasarkan masa pengabdian. ANTARA