**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi. Kasus ini terkait dengan suap dalam pengurusan dana hibah bagi kelompok masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Halim Iskandar mengkonfirmasi bahwa pemanggilannya memang terkait dengan masalah di Jawa Timur. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB tanpa didampingi oleh pengacara. Dalam wawancara singkat, Halim menyatakan bahwa ia tidak membuat persiapan khusus untuk pemeriksaan tersebut, dan berjanji untuk memberikan jawaban sesuai dengan pengetahuannya ketika ditanya oleh penyidik.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang awalnya dilakukan setelah berlaku operasi tangkap tangan (OTT) pada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak, dan rekan-rekannya pada bulan September 2022.
Juru bicara KPK menyatakan bahwa pengumuman mengenai nama-nama tersangka dan tindakan hukum yang diambil akan disampaikan pada saat yang tepat ketika penyidikan telah dianggap cukup. Penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah dimulainya penyidikan yang dikeluarkan pada 5 Juli 2024.
Mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Sahat Tua P. Simanjuntak divonis sembilan tahun penjara dalam kasus terkait hibah pokok pikiran tahun anggaran 2021. Dalam sidang yang berlangsung pada 26 September 2023, hakim menegaskan penjatuhan hukuman penjara dan denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban untuk membayar pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar.
Hakim juga menambahkan bahwa jika terpidana tidak dapat memenuhi kewajiban pengganti tersebut dalam waktu satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta miliknya akan disita negara dan dilelang. Penetapan ini mengindikasikan keseriusan pihak pengadilan dalam menanggulangi kejahatan korupsi.
Selama proses persidangan, hakim mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya adalah tidak adanya dukungan dari terdakwa terhadap upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, serta fakta bahwa ia belum mengembalikan uang yang dikorupsi. Namun, ada juga pertimbangan yang meringankan, di mana terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
Hasil keputusan hakim juga mencakup pencabutan hak politik bagi Sahat, yang berarti ia dilarang menjabat di posisi publik selama empat tahun setelah menjalani masa hukuman. Meskipun Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut, mereka mengonfirmasi bahwa meski lebih rendah dari tuntutan, keputusan ini tetap dianggap memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sahat Tua Simanjuntak ditangkap dalam OTT KPK pada bulan Desember 2022, bersama dengan beberapa rekan lainnya. Ia terlibat dalam praktik suap sekitar Rp200 miliar yang didistribusikan sebagai dana hibah bagi kelompok masyarakat sepanjang tahun 2020 hingga 2023. Untuk saat ini, dua di antara mereka yang terlibat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, telah dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun, dengan pertimbangan status mereka sebagai *justice collaborator*.
ANTARA
KPK Periksa Mendes Abdul Halim Iskandar dalam Kasus Dana Hibah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







