**Borneonews - Jakarta**, Massa mulai berkumpul di depan gedung DPR/MPR RI di Jakarta Pusat untuk menyampaikan aspirasi mereka sehubungan dengan pengawasan dan tuntutan terhadap dua putusan penting yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Kedua keputusan tersebut berkaitan dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yaitu Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Informasi yang terkumpul menunjukkan bahwa pada hari Kamis, sekitar pukul 10.30 WIB, kerumunan ini terdiri dari berbagai elemen, termasuk buruh, Partai Buruh, mahasiswa, dan berbagai kalangan masyarakat lainnya. Meskipun begitu, jalan di depan gedung DPR masih dapat dilalui, meskipun hanya satu jalur yang dibuka dan dijaga oleh sejumlah anggota polisi.
Para demonstran tampak tertib dalam menjalankan aksi mereka, dengan fokus utama untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam tuntutannya, Partai Buruh menegaskan permohonan kepada DPR RI untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan keputusan MK terkait kedua putusan tersebut.
Salah seorang orator dalam aksi tersebut mengajak masyarakat untuk bersatu dalam mengawasi keputusan MK, serta mendesak rakyat untuk menentang rezim yang ada. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dan tidak hanya terdiam ketika menghadapi situasi ini.
Sebelumnya, pada Selasa, 20 Agustus, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dua hal penting berkaitan dengan tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum untuk calon kepala daerah adalah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini berimplikasi pada penghapusan tafsir sebelumnya dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan terpilih dilantik.
Sehari setelahnya, pada Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, atau yang dikenal sebagai RUU Pilkada. Pembahasan ini akan dilakukan pada rapat paripurna DPR yang akan datang dengan tujuan agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Dalam Rapat Panja RUU Pilkada tersebut, terdapat dua poin penting yang telah disetujui. Pertama, penyesuaian pada Pasal 7 yang berkaitan dengan syarat usia pencalonan agar sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Mahkamah Agung. Kedua, perubahan pada Pasal 40 yang akan mengakomodasi sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memodifikasi ketentuan mengenai ambang batas pencalonan, akan diterapkan khusus bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
ANTARA
Massa Padati Gedung DPR, Tuntut Pengawalan Putusan MK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol Menit Akhir Dianulir VAR, Juventus Ditahan Rennes 2-2
Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Katingan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







