JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Massa yang terdiri dari koalisi para guru besar, akademisi, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat, mulai hadir di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat pada pukul 10.13 WIB, pada hari Kamis. Kehadiran mereka merupakan respons terhadap berbagai isu yang berkembang di ranah politik dan hukum di Indonesia. Sekitar pukul 10.10 WIB, terlihat sekelompok massa bergerak menuju gerbang MK dengan harapan dapat memasuki halaman gedung tersebut. Namun, usaha mereka untuk masuk dihalangi oleh petugas kepolisian yang telah di tempatkan di sekitar area. Gerbang MK pun ditutup rapat, dan polisi membentuk barikade guna mencegah akses massa ke dalam gedung tersebut. Melalui juru bicara, Maklumat Juanda Alif Iman Nurlambang, para demonstran menegaskan makna penting dari aksi mereka. "Hari ini kita ingin menegaskan, tidak boleh MK dianulir keputusannya, demokrasi di titik nadir, jangan sampai pimpinan dan DPR memanfaatkan ini semua untuk kepentingan pribadi," ujarnya. Pernyataan tersebut menunjukkan keprihatinan mereka terhadap situasi politik saat ini. Para demonstran juga membawa serta spanduk-spanduk yang berisi pesan-pesan mengenai pentingnya menjaga demokrasi dan mendukung keputusan MK. Beberapa peserta aksi juga terlihat mengibarkan bendera merah putih sebagai simbol nasionalisme. Untuk menjaga keamanan, sebelumnya pihak kepolisian mengerahkan sebanyak 1.273 personel yang ditugaskan di berbagai lokasi, termasuk sekitar Patung Arjuna Wijaya, Gedung MK, hingga depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menyatakan, "Dalam rangka pengamanan aksi elemen masyarakat di bundaran Patung Kuda Monas dan sekitarnya, kami melibatkan sejumlah 1.273 personel gabungan." Personel ini terdiri dari anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI, serta instansi terkait lainnya. Sebelumnya, pada hari Selasa, 20 Agustus, MK telah mengeluarkan dua putusan penting terkait tahapan pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut adalah Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan pertama mengubah ambang batas pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sementara itu, putusan kedua menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan sejak pelantikan. Putusan ini menggugurkan interpretasi sebelumnya dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa batas usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Di sisi lain, pada hari Rabu, 21 Agustus, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai pemilihan kepala daerah pada rapat paripurna DPR mendatang. Dua materi utama dalam RUU Pilkada yang disepakati tersebut meliputi penyesuaian Pasal 7 terkait syarat usia pencalonan agar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat juga perubahan pada Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian dari keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ketentuan ambang batas pencalonan pilkada, yang kini hanya diperuntukkan bagi partai politik non-parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). ANTARA