**Borneonews - Jakarta**, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaganya akan memperhatikan aspirasi masyarakat sebelum melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang dikenal sebagai RUU Pilkada.
Dalam pernyataannya, Dasco menegaskan pentingnya partisipasi rakyat dalam proses legislasi. "Kami akan meninjau perkembangan terkini dan melakukan rapat untuk mendiskusikan aspirasi masyarakat," ujarnya saat berada di Gedung DPR/MPR.
Dasco juga menambahkan bahwa DPR berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada dalam rapat paripurna, guna memastikan proses pengambilan keputusan berlangsung secara demokratis. Tindakan rescheduling pembahasan RUU Pilkada, yang awalnya dijadwalkan terjadi baru-baru ini, merupakan salah satu contoh kepatuhan lembaga terhadap peraturan tersebut.
DPR terpaksa menunda rapat paripurna dikarenakan jumlah anggota yang hadir tidak mencapai kuorum. Menurut penjelasannya, pada awal rapat terdapat 86 anggota DPR yang hadir, dengan 10 di antaranya berasal dari Fraksi Gerindra. Saat rapat dibuka, jumlah kehadiran anggota tercatat meningkat menjadi 89 orang. Namun, setelah diskors selama 30 menit, jumlah kehadiran tetap tidak memenuhi syarat kuorum, yaitu 50 persen ditambah satu dari total 575 anggota.
Ketika ditanya kapan rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan, Dasco mengungkapkan bahwa hal tersebut masih belum dapat dipastikan. "Kami akan mengikuti aturan yang berlaku," jelasnya dengan singkat.
Sebelumnya, agenda rapat paripurna ini direncanakan akan dilakukan pada Kamis pagi dengan fokus pada pengambilan keputusan untuk RUU Pilkada. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam undangan yang diterima, tidak ada RUU lain yang disebutkan untuk dibahas dalam rapat tersebut, selain RUU Pilkada. Pemberitahuan mengenai rapat paripurna ini juga menginformasikan bahwa rapat akan dilaksanakan berdasarkan perubahan kedua jadwal acara dalam masa persidangan DPR RI Tahun Sidang 20242025, yang diputuskan dalam konsultasi rapat pada tanggal 20 Agustus 2024.
ANTARA
DPR Pertimbangkan Aspirasi Publik Sebelum Lanjutkan RUU Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Arema FC Libas Dewa United 4 Gol Tanpa Balas
Komentar (0)
Memuat komentar…







