SAMARINDA –
**Borneonews - Tenggarong, Kaltim**, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menyampaikan bahwa peran keluarga sangat krusial dalam upaya intervensi stunting. Intervensi ini meliputi baik pencegahan maupun penanganan stunting, yang merupakan masalah penting dalam perkembangan anak. Menurutnya, pola konsumsi serta pola asuh anak merupakan tanggung jawab utama orang tua. Edi menjelaskan bahwa stunting tidak semata-mata disebabkan oleh faktor kemiskinan. Faktor lainnya, seperti pola makan yang kurang bergizi dan pola asuh yang kurang tepat, turut berkontribusi terhadap masalah ini. Oleh karena itu, orang tua perlu memahami pentingnya kecukupan gizi, baik untuk anak maupun ibu hamil. Pentolan daerah ini menekankan pentingnya peran orang tua dalam menanggulangi stunting. Ia menggarisbawahi bahwa pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dan perlu melibatkan banyak elemen, termasuk orang tua yang merupakan komponen vital dalam pendidikan di tingkat keluarga. "Orang tua harus memperhatikan pola makan anak, pola asuh yang baik, kebersihan, serta faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak," tutur Edi. Lebih lanjut, pendidikan anak bukan hanya tanggung jawab para guru. Orang tua juga dituntut untuk aktif terlibat dalam proses pendidikan, tidak hanya dalam hal kecerdasan umum tetapi juga kecerdasan spiritual, pola makan, dan lainnya. Pendidikan anak, diakui sebagai aspek penting yang tidak terpisahkan dalam menciptakan generasi yang berkualitas. Edi Damansyah juga mengingatkan pentingnya memahami konsep 1.000 Hari Pertama Kelahiran (HPK) dalam konteks intervensi stunting. Pada masa ini, organ-organ vital seperti otak, hati, jantung, ginjal, tulang, serta anggota tubuh lainnya, sedang terbentuk dan berkembang secara signifikan. Meskipun saat ini angka prevalensi stunting di Kukar tergolong terendah di Kalimantan Timur, upaya intervensi tidak akan berhenti. Target penurunan stunting hingga tahun ini ditetapkan minimal menjadi 14 persen. Menurut Survei Kesehatan Indonesia (SKI) yang dipublikasikan pada akhir 2023, prevalensi stunting di Kukar tercatat sebesar 17,6 persen, yang menunjukkan penurunan signifikan sebesar 9,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 27,1 persen. Dalam intervensi stunting, Pemkab Kukar memberikan perhatian pada beberapa aspek, termasuk sosialisasi bagi calon pengantin. Ditekankan bahwa remaja yang ingin menikah sebaiknya berusia minimal 21 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan. Selain itu, ibu yang memiliki balita diimbau untuk rutin mengunjungi pos pelayanan terpadu (posyandu) dan memastikan asupan gizi yang cukup bagi ibu hamil, menyusui, serta balita mereka. ANTARA