**Borneonews - Jakarta Selatan**, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mengambil langkah tegas dengan menyegel sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin. Lokasi yang disegel terletak di Jalan Saidi Raya RT 06/RW 01, di kawasan Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan ketertiban umum tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyegelan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 mengenai Ketertiban Umum. Tindakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh keberadaan fasilitas pembuangan sampah tersebut.
Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani, juga terlibat dalam proses ini. Ia bersama sejumlah perwakilan dari kecamatan dan anggota Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan yang diterima dari warga tentang situasi yang tidak nyaman akibat beroperasinya TPS tanpa izin.
Agus Ramdani mengungkapkan, "Hari ini kami telah melakukan penutupan lokasi tempat pembuangan sampah di Kelurahan Petukangan Selatan." Ia juga menyampaikan bahwa laporan yang masuk dari masyarakat menunjukkan ketidaknyamanan yang dirasakan, terutama terkait bau tidak sedap dan keberadaan puing-puing yang ditimbulkan oleh TPS tersebut.
Warga setempat melaporkan bahwa TPS itu sudah berdiri selama dua tahun, dan meski sosialisasi serta teguran telah dilakukan kepada pemilik lahan, komunikasi lebih lanjut tidak ada terjalin. Karena itu, keputusan untuk melakukan penyegelan diambil, sehingga pemilik lahan tidak bisa melakukan aktivitas pada area seluas 1,3 hektare tersebut.
Agus Ramdani menegaskan, "Sanksi sementara ini kita terapkan dengan penutupan agar tidak ada kegiatan pembuangan sampah ilegal yang berlangsung." Langkah ini diambil demi melindungi kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan berkomitmen untuk tidak memberi toleransi terhadap praktik pembuangan sampah yang melanggar hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 98 dan/atau Pasal 98 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mereka yang mengelola TPS ilegal dapat dikenakan hukum penjara selama 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp15 miliar.
ANTARA
Pemerintah Jakarta Selatan Segel TPS Ilegal demi Kesehatan Masyarakat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







